dutapublik.com – KARAWANG Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) ramai diberbicangkan belakangan ini di Kabupaten Karawang. Rancangan RTRW tersebut diduga sarat kepentingan mafia bisnis yang hendak merampas kedalutan hak atas ruang dan wilayah rakyat.
Sebab dalam setiap pembahasan RTRW baik wilayah-wilayah strategis dalam suatu kabupaten atau kota tak luput dari ikut campur tangan pemodal dengan cengkraman kapitalnya.
“Disini terjadi persekongkolan pembuatan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang dinamakan RTRW atas dasar selera pemodal,” ungkpanya.
Terlebih wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata ruang dan wilayah di tingkat kabupaten telah dikebiri pasca diundangkannya UU Cipta kerja.
Salah satu yang diatur adalah mengenai wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Adapun yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri.
“Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 1dalam UU Omnibus Law Ciptaker.
Dari data yang diterima Plot wilayah tambang karst seluas kurang lebih 700 hektare yang konsesinya akan diberikan kepada korporasi nasional.
Seharusnya pemerintah daerah kabupaten karawang mempunyai kemampuan listening skill yang baik. Mampu Mendengarkan suara rakyat tidak begitu saja mengenyampingkan keterlibatannya.
“Jelas disini pemerintah hanya bisa mendengarkan bisikan konglomerat ketibang jeritan rakyat,” tegas Hilman Tamimi Direktur LBH Cakra Indoensia
Begitu pula dengan rencana penggunaan daerah resapan air untuk perluasan kawasan industri di Desa Kutamaneuh dan Desa Kutalanggeung, kecamatan Tegalwaru, seluas 700 hektare sebagaimana yang sejak tiga tahun lalu telah dimohon korporasi.
“Dari rencana peruntukan RTRW tersebut jika benar terjadi, pada akhirnya lagi-lagi pemodal lah yang berdaulat atas kekuasaan wilayah dan ruangnya,” terangnya. (bewok)





