Duta Publik

8 Tersangka Predator Anak Berhasil Diamankan Polres Karawang

1539

dutapublik.com – KARAWANG Sebanyak 8 kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, marak terjadi di Kabupaten Karawang. Dengan kurun waktu 2 bulan terakhir, terhitung mulai bulan Januari dan Februari 202, sebanyak Delapan (8) kasus penyetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, yang didampingi oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faizal dan Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di hadapan sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers dengan menampilkan sejumlah pelaku atau tersangka Predator anak yang berhasil di ungkap jajarannya di halaman Mapolres Karawang, pada Rabu (24/3).

Menurutnya, kendati kasus kejahatan kekerasan seksual seperti penyetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tengah marak terjadi, Unit PPA Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak cepat dalam pengumpulan alat bukti dan mengungkap seluruh pelaku.

“Dari kurang lebih Delapan Laporan Perkara (LP), Deapam kejadian dengan Delapan Korban dan dengan Delapam Pelaku yang berbeda, berhasil kita amankan dalam 2 bulan terakhir ini,” ungkapnya.

Dibeberkannya, dari 8 kasus persetubuhan ataupun perbuatan cabul terhadap anak, pihaknya telah mengamankan 8 tersangka termasuk mengamankan 1 tersangka Mucikari yang menjual istrinya.

“1 tersangka Mucikari jual istrinya itu, sebelumnya sudah sempat di release oleh Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana belum lama ini ya,” tuturnya.

Disebutkan Rama, adapun masing-masing tersangka kasus kejahatan kekerasan seksual seperti penyetubuhan dan pencabulan ialah berinisial AE (23), JS (62), MA (16), IN (24), FDH (21), RS (49), AS (40), TH (39), SY (56) dan TW (64).

“Semua tersangka adalah warga Kabupaten Karawang,” sebutnya.

Sekali lagi, Rama menegaskan, 8 kasus persetubuhan atau perbuatan cabul dan 1 kasus Mucikari, terjadi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Karawang.

“Semuanya dengan TKP yang berbeda. Karena korbannya adalah anak usia di bawah umur, jadi untuk menjaga identitas korban. Mohon maaf, kita tidak bisa sampaikan identitasnya,” tegasnya.

Masih dikatakan Rama, adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, bermacam-macam.

“Merekam dengan telpon kemudian digunakan untuk mengancam apabila korban tidak mau atau menolak untuk di setubuhi, rekaman itu akan disebar luaskan ataupun mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku lalu kemudian korbannya di setubuhi.”

“Ada juga yang mengajak main ke kolam renang umum kemudian di cabuli. Modus terakhir, seperti halnya mulai dari menyentuh kemaluan korban kemudian menyetubuhi korban,” katanya.

Ketika sejumlah awak media bertanya terkait profesi tersangka ini apa dan perannya di keluarga sebagai apa, Rama menjawab, profesi serta peran masing-masing tersangka, rupanya sangat bervariasi.

“Hubungan antara korban dengan tersangka ini, bermacam-macam. Ada bapak terhadap anak tiri, kakek terhadap cucunya, pacaran tetapi korbannya masih di bawah umur dan itu di cabuli. Bahkan ada orangtua (ayah kandung) terhadap anak kandung, dan tetangga mencabuli tetangganya,” jawabnya.

Akibatnya, tambah Rama menegaskan, adapun pasal atau ancaman hukuman penjara yang disangkakan kepada 8 tersangka pelaku kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Para tersangka, kita sangkakan pada Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjaranya selama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya menegaskan. (radi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!