dutapublik.com, KARAWANG – Aktivis Karawang, Tatang Obet, meminta Bupati Karawang mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menolak segala bentuk ajuan atau titipan pemborong proyek yang diduga berasal dari oknum anggota DPRD Karawang.
Menurut Tatang Obet, praktik intervensi terhadap pelaksanaan proyek pemerintah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Saya meminta Bupati Karawang mengeluarkan instruksi yang tegas kepada seluruh Kepala OPD agar tidak melayani ajuan pemborong dari oknum DPRD. Jika memang ada pihak yang memaksa atau mengatasnamakan lembaga legislatif untuk merekomendasikan pihak tertentu dalam pekerjaan proyek pemerintah, maka yang bersangkutan harus diminta membuat rekomendasi tertulis secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tatang Obet dalam keterangannya.
Menurutnya, rekomendasi tertulis diperlukan sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk mencegah praktik lobi-lobi informal yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pejabat pelaksana teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Tatang menegaskan bahwa fungsi DPRD telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya, anggota DPRD berkewajiban menjaga etika serta mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Intervensi terhadap proses pengadaan juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Lebih jauh, apabila terdapat penyalahgunaan jabatan untuk memengaruhi keputusan pejabat dalam proses pengadaan demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tatang juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan penunjukan dan percepatan proses terhadap para pemborong atau penyedia jasa yang memenuhi ketentuan serta tidak merupakan titipan dari oknum mana pun, khususnya oknum DPRD. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pelaksanaan program pembangunan tidak terhambat dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Tahun Anggaran 2026 dapat segera tercapai.
“Jangan sampai proses pembangunan tersendat hanya karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu. Kepala OPD harus berani mengambil keputusan sesuai aturan. Segera tunjuk penyedia yang memenuhi syarat dan bukan titipan siapa pun agar percepatan realisasi anggaran murni Tahun Anggaran 2026 dapat segera terlaksana demi kepentingan masyarakat Karawang,” tegas Tatang.
Ia berharap Bupati Karawang dapat memperkuat komitmen reformasi birokrasi dengan memberikan perlindungan kepada para Kepala OPD agar bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Pejabat daerah harus berani bekerja sesuai aturan. Jangan sampai ada Kepala OPD yang merasa tertekan karena adanya titipan proyek. Jika ada yang memaksa, minta rekomendasi tertulis lengkap dengan identitasnya agar semuanya terang dan terbuka,” pungkasnya.
Tatang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karawang demi terciptanya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. (Uya)





