dutapublik.com, MINAHASA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2021 yang sudah dibahas bersama melalui Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa, telah disetujui oleh lima fraksi dan diikuti dengan penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama oleh Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si. dan Ketua DPRD, Glady EP Kandouw, S.E., dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Minahasa, pada Selasa (28/9).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, sangat berterima kasih serta mengapresiasi kepada Badan Anggaran DPRD yang semua kerja dan upayanya, mencermati dan memberikan masukan serta saran dalam pembahasan demikian juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dikatakannya, bahwa Ranperda Perubahan APBD ini tetap memperhatikan pemenuhan belanja wajib atau yang bersifat Mandatory Spending, yang merupakan belanja yang sudah diatur oleh undang-undang, antara lain fungsi pendidikan dan kesehatan serta tetap fokus pada pada penanganan COVID-19, termasuk dukungan vaksinasi namun tidak melupakan program dan kegiatan pembangunan lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa berupaya untuk memenuhi seluruh kebutuhan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pada unit kerja, kita melakukan penyesuaian belanja, dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah,” tukasnya.
Selanjutnya, Ia menegaskan agar dalam pelaksanaan ke depan, bersama akan memperkuat sinergitas dan jalinan koordinasi, tetap saling mendukung, sambil nengawasi jalannya berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan sehingga tujuan dan harapan untuk mempercepat dan mendorong realisasi pembangunan dapat terlaksana dan bermuara pada Minahasa maju dalam ekonomi, budaya, berdaulat, adil dan sejahtera sebagaimana visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, para anggota DPRD, Jajaran Forkopimda serta para kepala OPD yang hadir maupun melalui daring. (Effendy V. Iskandar)





