dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terus memberikan dukungannya kepada Korps Adhyaksa, kali ini terkhusus kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan terkait tindak lanjut laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Way Kanan dalam proyek pengadaan Air Conditioner (AC) dan Air Cooler dari alokasi APBD-Perubahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 2.158.457.400,00,-.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD Seno Aji dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, pada Rabu (27/10).
Dalam kesempatan ini Seno Aji menguraikan, bahwa Lembaga KAMPUD telah mendaftarkan secara resmi terkait laporan pengaduan kepada pihak Kejari Way Kanan dan kemudian ditembuskan juga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan KKN dalam proyek pengadaan AC dan Air Cooler Dinas Kesehatan Way Kanan.
“Laporan telah kami sampaikan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan setempat, kemudian hasil dari monitoring diketahui bahwa terhadap laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan melalui tim Kejari Way Kanan dengan memanggil sejumlah pihak terkait dan pengumpulan tambahan bukti dan data pendukung agar status laporan dapat ditingkatkan dari tahap klarifikasi menjadi penyelidikan,” ujarnya.
Aktivis muda yang karib disapa Seno Aji ini juga menjelaskan, atas upaya dan tindak lanjut Kejari Way Kanan terhadap laporan pengaduan DPW KAMPUD, dirinya sangat memberikan apresiasi dan dukungan.
“Tentunya terhadap kinerja Kejari Way Kanan, kami sangat mendukung, terlebih upaya dan tindak lanjut untuk meningkatkan status laporan dari tahap klarifikasi menjadi tahap penyelidikan, sungguh luar biasa.”
“Walaupun situasi di tengah pandemi COVID-19, tidak menyurutkan semangat insan Adhyaksa untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi di Dinas Kesehahatan Way Kanan. Di mana laporan tersebut saat ini ditangani oleh bidang pidana khusus Kejari Way Kanan,” ucapnya.
Selain itu, sosok yang dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan low profile ini, mengutarakan sejumlah persoalan dugaan KKN yang dilaporkan oleh Lembaga KAMPUD, yaitu terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan AC dan Air Cooler tahun anggaran 2019.
“Indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN_red) diduga melalui modus Mark-up harga dalam penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS_red),” ungkapnya.
Dijelaskan juga oleh Ketua umum KAMPUD bahwa pihaknya bukan hanya menyoroti pada proses perencanaan dan pelaksanaan, namun juga menilisik proses tender pengadaan AC/Kipas Angin, Dinas Kesehatan Way Kanan oleh pihak unit layanan pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) yang dilelang menggunakan layanan pengadaan secara elektronik Kabupaten Way Kanan.
“Tender proyek itu, diikuti oleh 6 Perusahaan peserta tender dengan inisial nama perusahaan yaitu CV. RP, CV. LE, PT. BCT, UD. PM, CV. S, PT. TIA, disinyalir proses tender hanya formalitas pasalnya walaupun CV. LE harga penawaran tertinggi oleh panitia lelang tetap menerapkan CV. LE sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp. 2.095.005.000.
“Akibat tindakan pihak panitia lelang, maka dapat disimpulkan bahwa dari proses tender Negara berpotensi dirugikan sebesar Rp. 418.092.400, hal ini didasarkan pada harga penawaran pembanding milik CV. RP senilai Rp. 2.158.457.400,” tegasnya.
Menurut Seno Aji, tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Sementara, hal senada disampaikan juga oleh Agung Triyono sebagai Sekertaris Umum KAMPUD, meminta agar pihak Kejaksaan terus maraton menindaklanjuti laporan dugaan KKN tersebut.
“Kami sangat mendukung kerja keras Kejari Way Kanan, yang terus bahu-membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan Korupsi tersebut,” tandasnya. (SA)





