dutapublik.com – KARAWANG Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, akan melakukan bebeberapa upaya untuk memperjuangkan Nasib para Perangkat Desa yang terdampak dari Pilkades serentak Gelombang II Kabupaten Karawang tahun 2021.
Sebagaimana yang diutarakan oleh Sekretaris PPDI Kabupaten Karawang Aan Karyanto, kepada awak media dutapublik.com pada Sabtu (27/3), dirinya menegaskan, bahwa regulasi tentang pemberhentian Perangkat Desa sudah lahir 7 tahun yang lalu. Tinggal adanya penguatan regulasi tersebut dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang sekarang belum berjalan.
“Selaku PPDI memahami hal tersebut, padahal Undang-Undang No. 6 tahun 2014 kan udah lahir sekitar 7 tahun lah. Regulasi udah jelas, tinggal penguatan regulasi yang belum dilakukan sepenuhnya oleh pemangku jabatan, dalam hal ini leading sectornya kan DPMD.”
“Selama ini, dari Undang-Undang dilahirkan, terus kemudian Permendagri No. 67 tahun 2017 udah jelas, kemudian Perda Kabupaten Karawang No. 4 tahun 2019 itu Perda kedua kalinya.”
“Regulasi udah jelas. Nah, yang sangat disesalkan oleh kami selaku pengurus PPDI, jadi tidak niatan sama sekali pihak Pemerintah Kabupaten untuk memperkuat regulasinya, itu yang jadi persoalan.”
“Nah sehingga, opini publik itu bahwa Pilkades itu sama dengan pemilihan Perangkat Desa. Padahal bukan itu, jadi pola mikirnya masih aturan yang lama ketika Pilakdes terus kemudian ganti Kepala Desa, ganti lagi Perangkat Desa.”
“Sebetulnya itu pemikiran yang lama, pola yang lama lah. tentu ya kami pada prinsipnya akibat dari penguatan regulasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Karawang, belum terlihat rasa keinginannya.”
“Itu makanya kami mendorong kepada pihak legislatif dalam hal ini DPRD yang membidangi adalah Komisi A, untuk betul-betul memperkuat. Karena kan Perda Kabupaten Karawang yang mengatur tentang Desa itu kan dibuatnya oleh DPRD.”
“Terus yang keduanya adalah Perkara saya, yang seharusnya menjadi Barometer Pemerintah Kabupaten Karawang. Kenapa Kepala Desa kalah ketika oleh saya digugat ke PTUN. Itu kan, itu harus menjadi Barometer lah.”
“Ternyata kekalahan dia itu, ketika memberhentikan Perangkat Desa itu tidak sesuai dengan aturan. Saya pun tidak mengangkangi kewenangan Kepala Desa, dalam hal ini yang punya tugas dan fungsinya. Kewenangan Kepala Desanya yang mengangkat dan memberhentikan, bukan itu.”
“Tetapi kalau mau memberhentikan, silahkan tempuh aturannya, regulasinya tempuh. Jangan asal sikat saja, itu kan jelas. Nah, saya berharap, ketika ada Kepala Desa yang melakukan itu, harus tegas pihak Kabupaten.”
“Itu jelas di Undang-Undang Pasal 27 dan 28 udah jelas. Itu kan ada sanksi yang mengatakan bahwa, ketika Kepala Desa tidak melakukan kewajibannya atau melanggar larangan-larangan, itu harus diberikan sanksi. Nah itu yang sangat saya sesalkan selaku PPDI kang,” ucapnya melalui pesan suara WhatsApp.
Ketika disinggung terkait bentuk upaya apa yang akan dilakukan oleh PPDI, Aan menambahkan, bahwa Ia akan menempuh segala upaya untuk tetap memperjuangkan Nasib Perangkat Desa, dengan cara melakukan audiens ke DPRD Kabupaten Karawang, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan melalui PTUN.
“Upaya yang akan dilakukan PPDI ke depan, selain dari mendorong untuk segera beraudiens dengan DPRD, bahkan DPRD berharap akan mengundang dari pihak eksekutif dalam hal ini Kabag Hukum, DPMD untuk sama-sama hadir pada saat audiens, itu langkah pertama.”
“Yang kedua, saya pun nanti akan bersilaturahmi langsung ke Bupati. Karena dalam hal ini, ya tetap Bupati yang punya kewenangan penuh, untuk memberikan arahan-arahan, masukan-masukan, sekaligus pembinaan dan pengawasan terhadap para Kepala Desa yang akan dilantik.”
“Nah, nanti Bupati yang akan menyampaikan hal itu, itu langkah kedua lah. InsyaAllah nanti setelah audiens, kami dari PPDI akan melangkah ke Bupati.”
“Toh misalkan, langkah kami audiens terus kemudian sudah disampaikan ke Bupati untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa pada saat pelantikan, tetapi tetap saja dilakukan pergantian sepihak oleh Kepala Desa, ya upaya kami akan menempuh jalur hukum, akan mengawal langsung ke PTUN,” pungkasnya.
Perlu diketahui bersama, bahwa PPDI dalam memperjuangkan Nasib Perangkat Desa ini, tentunya hanya bagi para Perangkat Desa yang benar-benar patuh terhadap aturan Netralitas. Sedangkan untuk Oknum Perangkat Desa yang melanggar aturan Netralitas, sudah sepatutnya untuk diberhentikan. (Bewok)