dutapublik.com BLORA APBDes adalah data publik yang bisa dimiliki dan dibaca oleh siapa saja bahkan oleh warga dari luar Desa setempat.
Dokumen anggaran dan keuangan Desa termasuk dokumen informasi publik, dasar hukumnya adalah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bab I pasal I angka 1 dan 2.
Adapun dokumentasi anggaran keuangan Desa berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 dapat diuraikan, dimiliki dan dibaca oleh masyarakat dan siapa saja, yaitu APBDes (Perdes), Penjabaran APBDes (Perkades/Perwu), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL), Rencana Anggaran Kegiatan Desa (RAKD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Anggaran dan LPAPBDes (Perdes).
Sudah seharusnya Pemerintah Desa (Pemdes) untuk membuka informasi kepada masyarakat karena ini amanat dari Undang-Undang.
Babinsa Desa Tlogotuwung Sertu Sumardi menghadiri Musdes (Musyawarah Desa) penetapan APBDes TA 2021 dirumah Widodo, warga Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Jawa Tengah, pada Selasa (23/3).
Dalam acara Musdes tersebut, dihadiri pula oleh Camat Randublatung yang diwakili Oleh Kasi Pemerintahan dan Pembangunan Siti Khazanah, Babinkamtibmas Desa Tlogotuwung Bripka Bandi, Babinsa Desa Tlogotuwung Sertu Sumardi, Sriyanto selaku Kades Tlogotuwung, Ngadi selaku Ketua BPD, Tyas selaku Pendamping Desa dan Perangkat desa Tlogotuwung.
Di sela-sela kegiatan tersebut Sertu Sumardi, memberikan himbauan agar warga masyarakat tetap menerapkan Protokol Kesehatan dalam segala kegiatan dengan menerapkan 5 M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilisasi untuk mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona (Covid-19).(yasin)