Duta Publik

Bawa Lari Motor Korban, Seorang Pria Grobogan Diamankan Unit Reskrim Polsek Todanan

361

dutapublik.com – BLORA Seorang warga Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan nerinisial AS (30), diamankan Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora Polda Jawa Tengah, pada Sabtu (6/3) silam, sekitar pukul 22.45 Wib.

AS diamankan lantaran membawa lari sepeda motor milik korban bernama Dwi Muryanto, seorang warga kelurahan Kunduran Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, sekitar pukul 16.30 Wib, korban bertemu dengan pelaku di swalayan Alfa Mart Kunduran turut Kelurahan Kunduran Kecamatan Kunduran.

Selanjutnya, pelaku meminta tolong korban untuk diantarkan ke Desa Todanan dengan alasan akan mengambil uang di rumah saudaranya dan akan di beri ongkos ojek sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Namun, sesampainya diwilayah Todanan pelaku meminta tolong kepada korban untuk di antarkan di tempat karaoke yang berlokasi di komplek Cumpleng Indah turut Desa Todanan Kecamatan Todanan.

Lalu, sekitar pukul 17.15 Wib, pelaku mulai masuk room dan berkaraoke dengan di temani 2 (dua) orang perempuan pemandu karaoke. Sekitar pukul 19.45 Wib, pelaku  meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan di gunakan untuk membeli makan di sekitar pasar Todanan.

“Korban mulai curiga, bahwa telah di tipu oleh pelaku karena sudah hampir satu jam pelaku tidak kembali. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Todanan,” ungakapnya, pada Senin (15/3).

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Todanan yang di pimpin oleh Kapolsek Todanan Iptu Kusnio, S.E. bersama Kanit Reskrim Ipda Yadi, melakukan penyelidikan.

Nahas, ketika sampai di wilayah Desa Ngumbul kecamatan Todanan, tersangka yang bermaksud membawa lari motor korban malah terjatuh dari sepeda motor dan pada diri tersangka tercium bau alkohol yang menyengat.

Mengetahui ada laporan kecelakaan di desa Ngumbul, petugas Polsek Todanan yang sedang melakukan penyelidikan mendatangi TKP tersebut, dan ternyata yang terjatuh itu adalah pelaku penggelapan sepeda motor di Cumpleng

“Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Ngumbul kkecamatan Todanan, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian,” tandas Setiyanto.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,-( enam juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal
Pasal 372 Jo 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kepada warga masyarakat Kasat Reskrim AKP Setiyanto berpesan, agar jangan mudah percaya pada orang asing, terutama kepada orang yang baru dikenal,.

“Kami imbau kepada warga agar selalu hati hati dan waspada, jangan mudah percaya pada orang asing yang belum dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang yang berharga,” pungkasnya. (ysn)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!