dutapublik.com – BLORA Unit Reskrim Polsek Cepu Blora Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RD, (19), salah satu warga desa Getas Kecamatan Cepu Kabupaten Blora pada Sabtu (20/3), kemarin. RDS diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian hewan kambing.
Pemuda asal kecamatan Cepu ini diamankan petugas saat akan menjual seekor kambing hasil curiannya di Pasar Hewan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K., melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, S.H. mengungkapkan, bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Suhartono (52), seorang warga Kelurahan Balun RT 01/07 Kecamatan Cepu.
“Awalnya, pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul Pkl 09.00 Wib, korban mengembala 5 (lima) ekor hewan ternak berupa kambing di Pekarangan belakang rumah dan pada pukul 11.30 Wib, korban meninggalkan Kambin- Kambing tersebut dan pergi ke Masjid untuk sholat Jum’at,” ungkapnya, pada Minggu (21/3).
Agus melanjutkan, bahwa sekira pukul 12.45 Wib, korban pulang dari Masjid dan melihat 1 (satu) ekor Kambing jantan jenis Garut dengan ciri-ciri warna bulu badan putih bulu muka hitam bertanduk hitam yang awalnya berada di pekarangan telah hilang.
“Korban dibantu keluarganya sempat mencari kambing yang hilang di sekitar pekarangan rumah, serta menanyakan kepada tetangga perihal keberadaan Kambingnya, namun demikian tidak diketemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” tandasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan, S.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Sabtu (20/3) pukul 07.00 Wib, Tersangka diamankan saat akan menjual kambing hasil curiannya di pasar hewan Kalitidu Bojonegoro Jawa Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit SPM Honda Astrea Grand Nopol K 4048 DY beserta STNK dan BPKB nya, 1 buah Tombong (keranjang terbuat dari anyaman bambu), 1 buah sabit bergagang kayu, 1 buah sak/karung berwana orange dan 1 ekor kambing jantan jenis Garut warna putih kepala hitam
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar empat juta lima ratus ribu rupiah. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” beber Kapolsek Cepu.
Mencengangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku yang masih berusia 19 tahun ini mengaku, telah beraksi di 16 TKP yang berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Cepu dan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa Tengah serta di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Kepada warga, Kapolsek berpesan agar hati hati dan waspada saat menggembala Kambing. Agar selalu dipantau dan jangan ditinggalkan tanpa pengawasan.
“Belajar dari kejadian tersebut, kami imbau kepada warga agar selalu waspada. Saat menggembala kambing harus dijaga dan diawasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” pungkasnya. (ysn)