dutapublik.com – KARAWANG Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang diambil sumpah jabatannya sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, pada Selasa (23/3).
Usai dilantik, keenam ASN ini rencananya mereka akan ditempatkan di enam Desa guna mengisi kekosongan Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya.
Sementara proses pengambilan sumpah jabatan Pjs Kepala Desa dilakukan oleh Plt Camat Rawamerta Drs. Rochman, M.Si., yang mewakili Bupati Karawang dan berlangsung diruangan Aula Kantor Kecamatan.
Menurut Rochman, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pjs Kepala Desa, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 141.1/Kep.162-HUK/2021 Tanggal 23 Maret 2021 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat 177 Kepala Desa dan pengangkatan 177 Kepala Desa se Kabupaten Karawang.
“Setelah dilantik, enam ASN ini mereka-mereka akan ditempatkan di enam Desa,” ujar Rohcman kepada awak media usai pelantikan.
Namun, dari enam ASN yang dilantik, terdapat satu orang ASN yang diambil sumpah jabatannya melalui Daring, dikarenakan kondisi kesehatannya dalam keadaan sakit, Pelantikan Daring diperbolehkan karena dalam Perbup Karawang telah diatur.
“Masa tugas Pjs paling lama Satu bulan sampai adanya Kepala Desa Definitif. Pjs Kepala Desa sifatnya hanya membantu. Nah, tinggal bagaimana mereka mengatur waktu.setelah bertugas sebagai Pjs Kepala Desa mereka kembali ketugas pokok dan pungsi (Tupoksi) di Kecamatan,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu ASN yang ditunjuk untuk menempati posisi sebagai Pjs Desa Kutawargi Didi Rohendi mengatakan, ia mengaku hanya menjalankan amanah sebagai Pjs Kepala Desa, hal itu guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa pasca Pilkades.
“Ada Pjs intinya agar pelayanan di Desa tetap berjalan,” jelasnya. (radi)