Duta Publik

Diputus Sepihak Sebelum Kontrak Berakhir

156

dutapublik.com, PONTIANAK – Hakim kabulkan tuntutan mantan Manager perusahaan sawit bayar gaji sisa kontrak sebesar Rp. 168.000.000

Mantan manajer (R) pada perusahaan sawit yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan sebelum masa kontrak habis kini sudah mulai mendapat titik terang. Kabarnya hakim Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI) telah mengabulkan tuntutan mantan manajer tersebut untuk membayar sisa kontrak.

Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM., CPArb. saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, membenarkan bahwa gugatan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI).

Dimana kasus ini bermula saat kliennya bekerja sebagai Manager pada perusahaan sawit dengan gaji perbulan Rp. 24.000.000 dengan masa kontrak 12 bulan atau 1 (satu) tahun akan tetapi setelah kliennya bekerja kurang lebih 4 (empat) bulan, tiba-tiba perusahaan memberhentikan atau memutus kontrak sepihak tanpa didahului Surat Peringatan pertama (SP1) dan Surat Peringatan kedua (SP2) padahal masa kontraknya masih berakhir kurang 8 (delapan) bulan, karena kami tidak terima atas pemutusan kontrak secara sepihak tanpa dibarengi konpensasi yang layak dari perusahaan akhirnya kami mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak dengan tuntutan agar perusahaan memberikan konpensasi senilai gaji sisa kontrak selama 8 (delapan) bulan hal ini sesuai dengan Pasal 62 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut teregister dengan Perkara Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Ptk. dimana salah satu putusannya berbunyi: Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa hak atas ganti rugi sampai batas berakhirnya jangka waktu perjanjian dan kompensasi atas masa kerja yang telah dilaksanakan oleh Penggugat, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 168.000.000,00(seratus enam puluh delapan juta rupiah).

Suparman, menambahkan bahwa pertimbangan hakim tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya dan menjadi bukti bahwa perusahaan selaku pemberi kerja tidak diperbolehkan memberhentikan karyawannya semena-mena meskipun statusnya adalah pegawai kontrak. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!