dutapublik.com – KARAWANG Tahapan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karawang 21 Maret 2021 sudah tinggal hitungan hari dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pemilik hajat dari 177 Desa yang akan menggelar Pilkades, sudah merampungkan rapat penyusunan anggaran yang diajukan oleh panitia.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Karawang, Bagian Keempat Pasal 20 ayat 1 Panitia Pemilihan menyusun perencanaan biaya pemilihan Kepala Desa meliputi biaya pemilihan yang bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDesa.
Dalam Pasal 21 dijelaskan perencanaan biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup : pengadaan surat suara, kotak suara, honorarium panitia dan pembantu panitia, makan dan minum, alat tulis kantor, monitoring dan evaluasi, kelengkapan peralatanlainnya yang mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Adapun biaya pelantikan, sudah ditanggung dan difasilitasi oleh APBD Kabupaten.
APBD Kabupaten sudah jelas nilainya ditetapkan berdasarkan jumlah hak pilih dari Desa yang bersangkutan dan sudah dirumuskan oleh pihak Pemerintah Daerah dengan kekuatan hukum yang berlaku.
Sementara yang menjadi perdebatan adalah sumber dana dari APBDes. Dikarenakan anggaran APBDes yang dikelola oleh Panitia atas persetujuan BPD nominalnya malah melebihi APBD Kabupaten.
Begitu pula dengan Panitia Pilkades Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, dimana menurut sumber dari internal Desa Pulomulya bahwa RAB yang diajukan oleh Panitia sebesar terdiri dari APBD Kabupaten sebesar Rp. 95.700.000 ditambah sumber dari APBDes sebesar Rp120.000.000.
Padahal jumlah hak pilih hanya sebanyak 2097 orang, sehingga RAB tersebut diduga adanya penggelembungan anggaran yang tidak masuk akal, jika dibandingkan dengan desa lain yang sama jumlah hak pilihnya atau bahkan lebih banyak hak pilihnya. Namun kebutuhan biaya yang tertuang dalam RAB Panitia Pilkades Desa Pulomulya jauh lebih besar nilainya.
Menurut informasi yang dihimpun, kekurangan pembiayaan dari APBD ditutup dengan biaya sebesar Rp.120 juta dengan rincian dari APBDes berupa sewa sawah Bengkok Desa sebesar Rp.75 juta ditambah uang pungli dari para Calon Kades sebesar 45 juta (dibagi rata 3 Balon).
Jadi sumber dana yang dikumpulkan oleh Panitia di luar APBD adalah sebesar 120 juta. Sehingga jika ditotal keselurahan dari APBD dan APBDes mencapai Rp.215.700.000.
Jika uang Rp.215.700.000 dibagi dengan hak pilih dalam DPT sebanyak 2097 orang maka biaya per orang adalah kurang lebih Rp.100.300 per orang.
Sementara di Desa Belendung Kecamatan Klari biaya Pilkades dari APBD mencapai Rp.180.900.000, sumber pembiayaan dari APBDes Rp.0 dan sumber dari pungli terhadap para calon kades Rp.0
Menurut salah satu panitia pilkades Belendung, dengan DPT 7517 orang maka biaya Pilkades per orangnya di Desa Belendung mencapai kurang lebih Rp.24 ribu.
Bahkan berdasarkan investigasi di beberapa desa, dutapublik.com menyimpulkan rata-rata biaya pilkades per orang di Karawang mencapai Rp.50 ribu hingga Rp.60 ribu perorang.
Sehingga dapat diambil kesimpulan sementara biaya pilkades Pulomulya ditambah uang pungli menjadikannya pilkades termahal di Karawang. Padahal tidak ada keistimewaan apapun antara Pilkades Desa Pulomulya dengan desa – desa lainnya yang menjadikan argumen penguat terkait mahalnya biaya Pilkades. (uya)