Duta Publik

Ditanya Soal Pungli, Oknum Perangkat Desa Hardik Wartawan

683

dutapublik.com – SERANG Oknum Perangkat Desa Cikande Permai Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten, inisial AN, sewot dan marah-marah, lantaran ditanya soal dugaan pungutan yang diduga liar dalam pembuatan surat keterangan usaha (SKU).

Aksi tak pantas yang dipertontonkan oknum pelayan masyarakat itu, terjadi Jumat (19/3). Tidak cuma sewot dan marah-marah, AN dengan emosi dan bernada bicara tinggi, juga menghardik wartawan yang melakukan konfirmasi dengannya.

“Kamu ngapain ke sini, berapa kali kamu konfirmasi masalah itu ke saya. Dan kamu siapa dan orang mana kamu, dan sekarang kamu konfirmasi apa ke saya, kamu polisi, berapa kali kamu konfirmasi ini terus sama saya, orangnya urus apa, suruh orangnya, nanti saya ganti uangnya, kalau dia merasa dirugikan,” bentak AN pada wartawan.

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Cikande Permai, yang enggan disebut namanya mengeluhkan, tentang pembuatan SKU yang dibandrol Rp. 30 ribu. Keluhannya itu juga di sharenya juga lewat postingan jejaring sosial facebook.

“Di Desaku buat SKU tiga puluh ribu, di Desa teman-teman berapa, ada gak harga Nasional,” demikian bunyi postingannya.

“tidak ada dasar hukum mengenai tarif jasa pembuatan apapun di Kelurahan, mungkin jika tadi seiklhasnya tidak apa-apa, ternyata ada tarif nya,” jawab salah seorang yang ikut komentar atas postingannya.

Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia Banten Kusman, Bsc., S.E., S.H., M.H., sangat menyayangkan sikap arogan oknum AN tersebut.

“Dasar dia apa marah sama wartawan, ini jelas bisa di jerat pasal menghalangi tugas wartawan dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta,” ujar Kusman yang juga Laywer sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) Cakra Buana Perkasa.

Ketua Bidang Advokasi Hukum di DPP SWI ini menjelaskan, pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

“Berdasarkan UU Pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta,” tegasnya. (AVID/r)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!