dutapublik.com – KARAWANG Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Karawang sehingga dianggap darurat pencabulan anak dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, diminta keseriusannya untuk mampu menjadi pemandu implementasi daerah sebagai Kabupaten Layak Anak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat, Wawan Wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Senin (29/3) pagi.
“Yang pasti kita sangat menyayangkan dengan terjadinya peningkatan angka tindak kekerasan seksual kepada anak di Karawang dalam tri wulan terakhir ini yang terus meningkat. Sehingga, hal itu tentunya menjadi sebuah PR bagi Pemkab Karawang untuk mampu menjadi pemandu implementasi Kabupaten Layak Anak,” ungkap Wawan.
Sebab, kata Wawan, dengan meningkatnya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam tri wulan terakhir Tahun 2021 di Kabupaten Karawang, semua pihak dan stakeholder terkait harus bertangguung jawab penuh guna menurunkan angka itu di Kabupaten Karawang.
“Semuanya. Sejumlah pihak termasuk stakeholder terkait, harus berperan aktif guna menanggulangi kejahatan kekerasan seksual atau pencabulan dan perbuatan asusila terhadap anak yang kini meningkat di Karawang. Harus bisa menurunkan angka ini,” tegasnya.
Karenanya, kata Wawan, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, memerlukan peran serta semua pihak. Mulai dari pemerintah, orang tua, hingga lingkungan tempat tinggal.
“Kasus Kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual merupakan ‘extra ordinary crime’. Maka semua pihak, tanpa harus diminta atau didesak oleh siapapun, secara otomatis bisa berpartispasi aktif menekan angka kasus ini,” kata Wawan.
Pemerintah Daerah, tambah dia, perlu melakukan upaya-upaya masif bersama stakeholder terkait. Satuan tugas (satgas) perlindungan anak yang sudah dibentuk hingga ke tingkat perdesaan pun, harus bekerja dengan maksimal guna penanggulangan kasus serupa di kemudian hari.
“Anggaran yang sudah dialokasikan harus bisa digunakan secara efektif. Pemda harus menyiapkan anggaran khusus untuk pendampingan hukum kepada masyarakat yang anak-anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Dan itu bisa dibebankan melalui APBD Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Selain itu, Wawan juga meminta kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, harus mampu menjadi pemandu implementasi Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Karawang.
“Makanya kami minta proses penanganan menurunkan angka kasus seperti ini, tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Tapi harus didampingi juga oleh dinas terkait untuk bisa melakukan pendampingan sisi lain mereka. Ya seperti kian gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat misalnnya,” tegasnya.
Disamping DP3A Karawang diminta untuk menurunkan angka kejahatan kekerasan seksual di kemudian hari, Wawan juga mempertanyakan wacana DP3A Karawang untuk mewujudkan Aplikasi Si Pelapor yang diwacanakan beberapa tahun yang lalu.
“Pada tahun 2017 lalu, DP3A Karawang pernah mewacanakan akan mewujudkan sebuah aplikasi yang memudahkan masyarakat Kabupaten Karawang melakukan pelaporan atau konsultasi secara online yang mudah di akses di Aplikasi Si Pelapor DP3A Kaarawang. Namun hingga saat ini, wacana aplikasi tersebut masih belum bisa diwujudkan atau direalisasikan oleh Pemkab Karawang, utamanya DP3A Karawang,”
bebernya.
Kendati demikian, kata Wawan, masyarakat atau orangtua yang ada di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang, bisa mendapat layanan psikologis jiwa anak dan orangtua, di layanan milik pemerintah pusat.
“Jadi masyarakat yang mau konsultasi, bisa mendapat layanan konsultasi milik pemerinth pusat dengan menelepon nomor telepon 119 extention 8. Bahkan, untuk anak-anak yang ingin berkeluh kesah, curhat atau konsultasi, bisa mendapat layanan Telepon Sahabat Anak dengan nomor telepon 129,” tutupnya. (NOT)