dutapublik.com – KARAWANG DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan mengundang Dinas Kesehatan, BPKAD, RSUD, BPBD, Inspektorat Kabupaten Karawang dan perwakilan dari beberapa manajemen hotel yang ada di Kabupaten Karawang, pada Selasa (23/3).
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi IV dan dihadiri oleh Koordinator Komisi IV Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Dengan agenda, terkait dugaan adanya cashback atau fee dari pihak hotel yang memfasilitasi tamu pasien terpapar Covid-19.
RDP ini, dimaksudkan sebagai konfirmasi pemberitaan adanya cashback atau fee sewa hotel, sebagaimana isue yang berkembang saat ini. Dari pembahasan RDP tersebut, terdapat adanya miskominikasi pihak hotel berkenaan dengan sejumlah anggaran (kelebihan bayar) yang saat ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah oleh BPBD.
Ketua Komisi IV, Asep Syaripudin menyampaikan, RDP ini merupakan bentuk pembukaan informasi seluas-luasnya terkait adanya dugaan fee/cashback, yang sudah dibahas dengan melibatkan pihak-pihak terkait sehingga dapat mengkonfirmasi atas informasi yang ada, adapun mengenai pembuktian dugaan cashback serta informasi secara detail, menjadi domain kewenangan Aparat Penegak Hukum. (uya)