Duta Publik

Ferry Alexi Laporkan Kasus Korupsi Cash Back Fee Dana Covid-19 Karawang Ke Kejati Hingga KPK

600

dutapublik.com – KARAWANG Ketua Alexa Corruption Watch (ACW), Ferry Alexi Dharmawan belum lama ini telah melaporkan kasus dugaan korupsi cash back fee dana Covid-19 Kabupaten Karawang kepada beberapa penegak hukum di daerah maupun di pusat.

Tak tanggung-tanggung, Ferry mengaku sudah membuat laporan pengaduan dugaan tipikor ini melalui bendera ACW ke beberapa Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kejati, Polda Jabar, KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

“Saya Berharap segera mendapat penanganan oleh APH, diharapkan bisa menyelesaikan kegaduhan ini dan mebuat semua jadi terang benderang,” ucap Ferry, Sabtu (20/3).

Ferry menjelaskan untuk mempersingkat waktu agar disegerakan laporannya mendapat respon maka berkas laporannya dikirim melalui titipan kilat.

“Kami kirimkan melalui paket titipan kilat, semoga cepat sampai dan diterima masing masing instansi,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi cash back dana Covid-19 ini berawal ketika anggota DPRD Karawang Toto Suripto menyebut salah satu oknum anggota DPRD Karawang dari Komisi IV telah menerima uang cash back dari hotel yang telah bekerja sama dengan Pemda Karawang dalam hal isolasi pasien Covid-19 yang tidak tertampung di rumah sakit.

Padahal perlu diketahui dana cash back yang diberikan pengelola hotel kepada oknum anggota DPRD tersebut berasal dari refocusing anggaran tahun anggaran yang lalu untuk penanganan Covid-19. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!