Gugatan Pesangon Dikabulkan, LBH Pontianak Desak Pelaku Usaha Agar Melaksanakan Putusan Pengadilan

547

dutapublik.com, PONTIANAK – Diketahui, selama 19 tahun bekerja tanpa disertai dengan bukti slip gaji tanpa perjanjian dan hampir pesimis dalam memperjuangkan hak-haknya, Rahman Saiyan, seorang pekerja di Kota Pontianak akhirnya dapat bernafas lega setelah gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan olehnya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Rudy Farcison, S.H., selaku Kuasa Hukum Rahman Saiyan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi pertimbangan hukum dan putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.

Hakim memeriksa perkara Rahman Saiyan yang diketahui dalam putusan tersebut memiliki nilai keadilan yang sudah semestinya diterima oleh Rahman selaku buruh.

Menurut Rudy, pertimbangan Hakim tersebut agar dapat segera dilaksanakan oleh para pihak karena bagaimana pun jelas bahwa hak-hak yang sudah semestinya diterima oleh buruh tidaklah diabaikan oleh Pengusaha yang enggan untuk membayarkan pesangon akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja.

“Kami berharap kepada Tergugat atau pihak Perusahaan untuk segera melaksanakan Putusan Hakim tersebut, ini hak buruh bagaimanapun harus diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diperkuat oleh putusan Yang Mulia Majelis Hakim PHI yang mengadili perkara ini,” ujar Rudy, usai pembacaan putusan oleh Yang Mulia Majelis Hakim di Pontianak, pada Kamis (3/6).

Tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, sebelumnya pada hari Rabu, 27 Januari 2021 secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pontianak, terdaftar dengan Perkara Nomor: 8/Pdt Sus. PHI/2021/PN.Ptk, salah satu tuntutan dalam gugatannya meminta agar pemilik toko meubel selaku pemberi kerja membayar uang pesangon kepada kliennya sebesar Rp  71.380.500 (Tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ratus rupiah) serta membayar uang proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp 15.090.000 (Lima Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah). (Sandi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *