dutapublik.com – BEKASI Lagi – lagi tindakan kriminalisasi terjadi pada dua wartawan yang sedang melakukan tugas liputan dan konfirmasi.
Kronologi kejadian berawal dari Sdr SB (40) wartawan media Online Ontv.com dan KR (42) wartawan dari media Metropolitan yang hendak mengkonfirmasi dan menggali informasi terkait ramainya pemberitaan tentang kasus pungli PTSL di Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
SM salah satu warga dan juga salah narasumber yang ada di dalam pemberitaan PTSL tersebut menjadi salah pelaku dalam kasus penganiayaan wartawan.
Pada Senin (15/3) sekitar pukul 14.55 WIB telah terjadi tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh NT (adik SM), yang terjadi di Kampung Bugis Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Korban menderita luka lebam, pada bagian pipi kiri. KR yang menjadi sasaran kebringasan SM, sehingga mengalami trauma dan kaget dengan tindakan pelaku mencengkram kerah leher baju KR dam menyeret sepanjang 4 meter. Ulah SM ini menyebabkan KR menjadi depresi dan trauma.
Selanjutnya SM dan NT dilaporkan ke Polsek Cabangbungin. Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 355 KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan.
Sardi Ketua Paguyuban Wartawan Bekasi (PWB) dan sekitar 40 wartawan yang datang dan mengawal laporan korban di Polsek Cabangbungin, mengatakan kejadian tindak pidana kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik adalah salah satu tindakan yang sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999.
“Wartawan jelas dilindungi dalam melakukan tugasnya. Adapun kami sesama insan pers akan terus mengawal kasus ini, sampai pelaku tertangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku dan sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999,” singkat Sardi.
Sementara itu disinggung soal UU Pers No. 40 tahun 1999, Sukarman Kapolsek Cabangbungin mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan dan nantinya keduanya harus melengkapi dengan surat tugas dan keterangan resmi dari redaksi masing – masing korban. (SS)