dutapublik.com – BEKASI Pemkab Kabupaten Bekasi menerapkan sistem E- Katalog untuk pembangunan insfratuktur di Kabupaten Bekasi, dengan tujuan agar mutu dan kualitas pembangunan menjadi bagus. Sistem E-Katalog ini mulai diberlakukan sejak APBD 2021.
Namun sebaliknya dengan adanya sistem program E-Katalog tersebut malah semakin menambah kusut persoalan. Banyak para kontraktor yang mengeluh karena sampai saat ini kegiatan tahun 2020 belum bisa dicairkan oleh Pemkab Bekasi, begitupula pekerjaan proyek banyak yang terbengkalai dan molor karena sistem E-Katalog yang tidak efektif.
Wakil Ketua PAKU (Paguyuban Kontraktor Umum) Kabupaten Bekasi Minin Muslim mengatakan bahwa ia sangat kecewa dengan Pemkab Bekasi di bawah kepemimpinan Bupati Eka Supria Atmaja yang mana baru pertama kali di dalam pemerintahannya diterapkan sistem E-Katalog yang sangat merugikan para kontraktor.
“Para kontraktor harus menelan pil pahit dan menanggung kerugian karena molornya pembayaran dari pihak Pemkab Bekasi, padahal kegiatan tahun 2020 sudah selesai dikerjakan,” ujarnya Selasa (9/3).
Lanjut Minin Muslim, persoalan ini menegaskan bahwa pihak Pemkab Bekasi sudah menzalimi para kontraktor yang harus menanggung kerugian akibat dari molornya pembayaran, sementara para kontraktor harus membayar gaji karyawan dan bahkan bunga pinjaman dari bank atau dari perorangan, apa lagi yang berani spekulasi tinggi dengan pinjaman untuk modal awal.
Masih kata Minin Muslim, seharusnya pihak Pemkab Bekasi secepatnya melakukan kegiatan pekerjaan di bulan Maret 2021 dan jangan terlalu dipaksakan dengan waktu yang mepet sehingga para kontraktor terjepit dalam hal waktu.
“Kegiatan tahun 2020 kontraktor yang sudah menang tender saja banyak yang tidak dikerjakan, ini yang namanya blepetan alias amburadul dengan sistem E-Katalog ini,” tegasnya.
Dalam pantuan awak media, sudah beberapa kali para kontraktor melakukan aksi di Pemkab Bekasi demi menuntut pembayaran yang belum terealisasi dan menghapus sistem E-Katalog. (SS)