Duta Publik

Ini Tanggapan Komisi I DPRD Terkait Nasib Perangkat Desa Pasca Pilkades Serentak Gelombang II 2021 Karawang

1950

dutapublik.com – KARAWANG Kelancaran dan kelangsungan roda Pemerintahan Desa, seyogianya harus didukung oleh Aparatur Perangkat Desa yang memiliki SDM mumpuni dan memiliki Pengalaman Kerja di Pemerintahan sebelumnya. Dikarenakan pada saat ini ada beberapa pekerjaan yang harus ditangani oleh Perangkat Desa dengan basic Skill khusus.

Mungkin bagi Oknum Perangkat Desa yang menabrak aturan Netralitas pada Pilkades 21 Maret 2021 lalu, sudah sepantasnya untuk diberhentikan dan diganti. Karena tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan.

Namun, bagaimana dengan Perangkat Desa yang sudah menaati aturan Netralitas, apakah mereka juga nasibnya akan sama dengan Oknum Perangkat Desa yang melanggar aturan Netralitas ?.

Terkait hal itu, H. Budianto, S.H., selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, ketika dimintai tanggapannya oleh awak media dutapublik.com mengatakan, bahwa Komisi I DPRD sudah menerima surat permohonan audiensi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang.

“Waalaikumsalam, ya kang ada surat masuk ke saya dari PPDI Kabupaten Karawang, yang berkaitan dengan masalah Perangkat Desa. Di pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015, terus diubah lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.”

“Bahwa memang idealnya, di Undang-Undang itu, Perangkat Desa itu, memang kalau sudah masuk NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa), itu tidak bisa diganti. Tapi kan, Karawang kan belum melakukan itu. Belum melakukan secara per Undang-Undangan.”

“Dan memang, Kepala Desa yang baru memang jangan bertentangan dengan Undang-Undang. Nah, makanya temen-temen PPDI di Kabupaten Karawang, sudah masuk suratnya ke saya untuk minta audiensi,” tutur Pria yang dikenal ramah ini, lewat pesan suara WhatsApp, pada Kamis (25/3) malam.

Ketika disinggung terkait sanksi apa yang diberikan kepada Oknum Kades terpilih yang melanggar aturan ketentuan yang berlaku tersebut. Budianto menambahkan, bahwa itu semua akam dibahas nanti pada saat audiensi dengan PPDI Kabupaten Karawang.

“Iya kang, gini kang, kalau Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri itu kan belum bicara teknis ya. Nanti teknisnya itu adalah di Peraturan Daerah, kemudian di Peraturan Bupati. Nah, ini yang nanti akan kita bahas dengan temen-temen PPDI itu ya kang, terima kasih ya kang,” pungkasnya. (Bewok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!