dutapublik.com – KARAWANG Gara-gara terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pegawai toko minimarket yang sudah bekerja selama 2 tahun berinisial WSP (29), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang.
Pasalnya, WSP nekat menggasak uang senilai Rp.160 juta yang ada di brankas toko minimarket, tempat dirinya bekerja.
Diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menyebutkan, pelaku yang sudah bekerja selama 2 tahun itu, nekat membobol brankas toko minimarket yang seharusnya dia jaga, namun malah dia curi sendiri.
“WSP, warga Sirnamulya Kabupaten Karawang ini, kami amankan karena sudah membobol isi brankas sebuah toko minimarket Alfamart Pasar Johar Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur belum lama ini,” ungkapnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang pada Rabu (24/3).
Hasil dari pemeriksaan penyidik sejauh ini, kata Rama, pelaku mengakui motifnya adalah ekonomi untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku juga banyak utang. Makanya dia berbuat hal seperti itu karena untuk membayar utang-utangnya dan memenuhi kebutuhan hidupnya juga,” terangnya.
Dijelaskan Rama, adapun modus pelaku melakukan hal itu. Diketahui pelaku sedang jaga toko Alfamart tersebut disaat jaga bagian siang.
Namun kata Rama, kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat). Dilakukan pada saat malam hari, pada saat toko sudah tutup.
“Kemudian pelaku datang kembali ke toko, ngobrol dengan temannya, dan pelaku menunggu temannya tertidur. Saat itu pelaku dengan leluasa mematikan rekaman kamera pengawas (CCTV), mematikan lampu penerangan dan pelaku melancarkan aksinya dengan membobol isi brankas kemudian menggasak seluruh isi brankas itu,” bebernya.
Masih kata Rama, kasus curat tersebut dilaporkan keesokan harinya dengan total kerugian materi sebesar Rp 160 uta. Penyidik langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dan menyimpulkan dugaan kepada pelaku WSP sebagai pegawai di toko itu sendiri. Saat dilakukan interogasi pendalaman, akhirnya pelaku mengakui atas perbuatan yang telah dilakukannya seorang diri,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya, uang tunai sekitar Rp. 97 juta, berikut 3 unit obeng yang pelaku gunakan untuk menyamarkan perbuatannya guna mengelabui pemilik toko serta temannya, bahwa toko itu telah di bobol oleh orang lain.
“Dari total kerugian materi Rp. 160 juta, kita berhasil amankan uang tunai sekitar Rp. 97 juta berikut 3 buah obeng sebagai barang bukti. Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp. 63 juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, WSP terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Pasal yang kita sangkakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjaranya selama tujuh tahun,” pungkasnya. (Gusti)