dutapublik.com – BOGOR Saat diminta klarifikasinya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Politik dan Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia (LSM KAMPAK MAS RI) Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat (DPD JABAR) pada Jumat (26/3) dalam giat audiensi perihal adanya rekening bank yang fungsinya menampung bunga Bank dari sembilan deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Kabupaten Bogor, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Tata Usaha (TU) RSUD Ciawi menjawab tidak ada dan tidak tahu.
Menurut Ketua DPD Provinsi Jawabarat LSM KAMPAK MAS RI Wahidin menjelaskan hasil dari klarifikasi yang diberikan oleh pihak RSUD Ciawi pada saat audiensi tadi bahwa mereka (Kabag Keuangan dan Kabag TU) tidak tahu dan tidak paham dengan yang namanya deposito dan rekening penampung bunga deposito tersebut.
“Mereka bilang kalau mereka tidak tau dan tidak ada yang paham soal deposito milik BLUD RSUD Ciawi apa lagi rekening di bank lain yang fungsinya menampung bunga bank dari deposito tersebut itu,” kata Wahidin menjelaskan hasil audiensinya pada saat dikonfirmasi didampingi Sekretaris dan Bendahara serta beberapa anggotanya
Selain itu juga Wahidin menerangkan, kalau Rahmi Winandari (Kabag Keuangan) dan H. Mardani (Kabag TU) mengaku tidak pernah menerima pelimpahan berkas – berkas tersebut pada saat serah terima jabatan (Sertijab) pejabat lama ke pejabat baru.
“Ibu Rahmi dan Pa Mardani pada saat memberikan keterangannya tadi mereka mengaku tidak pernah menerima berkas – berkas tersebut pada saat sertijab pejabat lama ke pejabat baru, keterangan mereka semua kita rekam walaupun Bu Rahmi meminta kepada kami agar tidak direkam dan dijadikan bahan kami,” kata Wahidin.
Ketua DPD LSM KAMPAK MAS RI juga menambahkan bahwa, pihaknya akan melakukan pengumpulan alat bukti selain rekaman pengakuan para pejabat RSUD Ciawi ini, diantaranya hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat. Apabila sudah lengkap ia mengaku akan segera melaporkan kasus korupsi ini ke Aparat Penegak Hukum.
“Kita akan siapkan bukti – bukti yang lain selain rekaman pengakuan para pejabat RSUD Ciawi hasil dari audiensi tadi, kami juga punya hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun 2019, yang jelas ini sudah jelas melawan hukum saya yakin adanya penggelapan anggaran demi keuntungan pribadi yang tentunya mereka telah menyalahgunakan kewenanganya seperti yang disebutkan dalam pasal Pasal 2, 3, 8 dan 12 Undang – undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Wahidin. (SS)