dutapublik.com – KARAWANG Klimaks kekesalan sejumlah karyawan PT. Anugerah Jaya Sedaya (AJS) sebanyak lebih kurang 1.500 pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Karawang pada Rabu, (24/3) berlanjut pada rapat mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang pada Kamis, (25/3).
Tetapi, hasil dari rapat tersebut membuat kecewa terhadap perwakilan pekerja dan Satuan Tugas Sosial Karang Taruna (Satgasos KT) Karawang selaku pendamping dari pekerja. Pasalnya, selain pihak PT. AJS tidak hadir, jawaban dari Bidang Hubungan Industrial, Syaker juga sangat mengecewakan. Seolah saling lempar tanggung jawab.
Pemerhati politik dan pemerintahan, yang juga sebagai praktisi hukum senior Karawang, H. Asep Agustian, SH. MH, mengatakan, bahwa masalah PT. AJS kembali ke Pemerintahan yang ceroboh. Konteksnya pada saat investor datang ke Karawang, izinnya tidak diperiksa, ada pembiaran dan masa bodoh.
“Sama saja melemparkan kotoran kepada Bupati,” ucap Askun sapaan akbrab pengacara plamboyan Karawang ini.
Askun juga mempertanyakan, apakah itu perusahaan asing atau ada orang asingnya? Semuanya berawal dari izinnya dari Kabupaten.
“Disini semuanya dari mulai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) itu semua dari Pemerintahan setempat. Kemana saja hey Pemerintah?” tanya Askun.
“Bukan malah ada pejabat yang mengatakan bahwa Pemkab Karawang tidak memiliki kewenangan untuk menutup, belajar baca aturan tentang fungsi Pemerintah dong! Kan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) punya yang namanya Bidang PPUD atau Gakda, dimana fungsinya untuk penegakan Perda. Kalau ada kegiatan usaha yang tidak mentaati Perda seperti tidak memiliki izin, ya fungsi Pemkab ada untuk melakukan penutupan,” sesalnya.
Hanya saja kata Askun hal yang membuatnya tidak habis pikir itu masalah PT ASJ diketahui sudah ada sejak tahun 2020.
Tapi mengapa tidak langsung disikapi dengan membuat surat keterangan dari Bidang HI Syaker Disnaker Karawang, UPTD II Pengawasan Provinsi Jabar serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang agar Bidang PPUD Sat Pol PP dapat segera bergerak.
Ironisnya lagi, kata Askun orang cari kerja sudah dimintai duit, mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 12 juta. Bahkan sampai ada sebanyak lebih kurang 1.500 orang yang sudah dipekerjakan, tapi tidak diberikan hak gajinya.
“Woro – woronya kan mau mengurangi pengangguran, tapi kenyataannya begini,” imbuhnya.
Askun juga mengulas bahaa tempo hari ia pernah mengatakan Bupati banyak dibodohi oleh bawahannya, yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kemana Bidang HI Syaker dalam persoalan ini? Sampai – sampai tadi saya lihat tayangan video saat rapat, Kabidnya banyak diam. Orang begitu juga malah diamanati menjadi Plt Sekdis,” ucapnya.
Ditambahkan Askun yang seperti itu jelas ada pembiaran, diketahui tidak ada izin sebagai syarat pendirian perusahaan, malah dibiarkan. “Jelas – jelas ini sangat ceroboh! Kan lagi – lagi yang dipersoalkan Bupati, yang didemo kantor Bupati. Terus – terusan ke Bupati,” tegasnya.
Askun juga mengingatkan, kepada Bupati, untuk menempatkan eselon II harus pakai fakta integritas, kalau dalam beberapa bulan tidak mampu menunjukkan kinerjanya, langsung copot saja. Bukan menempatkan orang Asal Ibu Senang (AIS). Pejabat model begitu kata Askun merupakan kategori munafik.
“Fakta integritas tersebut juga harus berlaku sampai ke eselon dibawahnya. Contohnya dari Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kaban) kepada Sekretaris, begitu pun dari Sekretaris kepada Kepala Bidang (Kabid) dan seterusnya,” pungkasnya. (uya)