Kejari Jakpus Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Tarnadi Dalam Kasus Narkotika

465

dutapublik.com, JAKPUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada terdakwa Tarnadi alias Bancet bin (Alm.) M. Holil dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Vonis tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatal Chotip Udin, menyatakan bahwa keputusan untuk mengajukan banding adalah bentuk keberatan jaksa terhadap pertimbangan hukum majelis hakim.

“Banding,” tegas Fatal Chotip Udin singkat saat dikonfirmasi melalui whatsapp, pada Rabu (3/7/2025).

Tarnadi ditangkap dengan barang bukti 1,5962 gram sabu, 12 plastik klip kosong, 1 sedotan warna merah, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone. Seluruh barang bukti tersebut dituntut dirampas untuk dimusnahkan.(Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *