Duta Publik

Kejari Langkat Musnahkan 20,88 Kg Ganja Dan 63,36 Kg Sabu

357

dutapublik.com – LANGKAT Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat musnahkan sedikitnya barang bukti dan barang rampasan 20,88 kilogram ganja dan 63,36 Kg sabu dari 103 perkara pidana umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht), dengan cara dibakar, di halaman kantor Kejari Langkat, pada Rabu (24/3) sekitar pukuk 10.00 Wib.

Tak hanya barang bukti Narkotika, pada kesempatan itu, barang bukti senjata tajam dari 15 perkara tindak pidana orang dan harta benda serta 15 perkara tindak pidana keamanan dan ketertiban umum juga turut dimusnahkan dengan cara dipotong hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kajari Langkat Muttaqin Harahap, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Boy Amali, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti dan barang rampasan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti.

“Semuanya dari 133 perkara yang sudah Incracht,” kata Boy via pesan tertulisnya.

“Untuk barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu, dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong,” pungkas pria yang dikenal akrab dengan awak media itu.

Selain Kajari Langkat, dalam kegiatan itu turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Stabat As’ad Rahim Lubis, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, S.H., M.H., Plh Kasi Pemberantasan BNNK Langkat Iskandar Muda Siregar, Kapolsek Stabat B Girsang, Kasi Dinkes Langkat H Muhammad Ansari, M.Kes., Kasi Barang Bukti Kejari Langkat Victor M Situmorang, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Langkat Anggara Hendra Setya Ali SH MH LLM dan Kasunbahbin Kejari Langkat Gery Anderson Gultom, S.H., M.H.

Dari awal hingga akhir kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, seluruh proses berjalan lancar dan aman dengan tetap memperhatikan dan mengikuti prosedur protokol kesehatan Covid-19. (AVID/r)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!