dutapublik.com – KARAWANG Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, belum lama ini telah mengeluarkan Surat Resmi DPMD Karawang Nomor 141.1/247/Pemdes hal laporan perolehan suara sementara Pilkades serentak di Kabupaten Karawang.
Surat resmi DPMD Karawang Nomor 141.1/247/Pemdes, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pilkades dan Keputusan Bupati Karawang Nomor 14.1/Kep.556-Huk/2020 tanggal 24 September 2020 tentang pedoman jadwal dan tahapan Pilkades serentak Gelombang II di Kabupaten Karawang.
“Atas dasar tersebut, kami sampaikan laporan perolehan suara sementara Pilkades serentak Gelombang II di Kabupaten Karawang Tahun 2021 sebagaimana daftarnya terlaampir. Demikian mohon maklum,” kutip isi surat resmi yang ditandatangani oleh Plt Kepala DPMD Karawang, Drs. H. Akhmad Hidayat, Senin (22/3) pekan lalu.
Dari daftar lampiran isi surat resmi tersebut, diketahui seluruh perolehan suara setiap masing-masing peserta Pilkades serentak sebanyak 530 calon kepala desa (Cakades) yang bersaing di 177 desa di 29 kecamatan di Kabupaten Karawang.
Namun, perolehan suara sementara yang dalam surat resmi DPMD Karawang dan sempat di release di sejumlah media online di Karawang yang menyebutkan, Cakades dengan torehan suara terbanyak ada di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Ia adalah Jejen Jaenal Arifin yang berhasil meraup 7.857 suara, mengalahkan Ahmad Aminarrahman yang meraih 5.129 suara.
Atas pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan hasil perolehan suara Cakades petahana di Dawuan Tengah, Jejen Jaenal Arifin menjadi seorang cakades yang mampu mendapatkan suara terbanyak hingga mengalahkan rivalnya (Cakades Ahmad Aminarrahman) dan 176 desa lainnya, membuat Cakades yang digadang-gadang sebagai pemenang di 177 desa karena torehan suara terbanyak, disanggah langsung oleh Jejen Jenal Arifin.
“Perolehan suara abdi alit (Perolehan suara saya kecil). Itu jumlahnya salah (bukan 7.857 suara, red). Silahkan tanya sama panita 11 Dawuan Tengah untuk memastikannya kembali,” ungkap Cakades Petahana Desa Dawuan Tengah terpilih, Jejen Jaenal Arifin melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Senin (29/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun meja redaksi, jumlah perolehan suara milik Jejen Jaenal Arifin yang disebutkan meraih suara 7.857 suara dan mengalahkan rivalnya Ahmad Aminarrahman yang meraih 5.129 suara.
Rupanya perolehan suara ke duanya juga salah.
Dihubungi terpisah, mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pertama di Kabupaten Karawang, Yusup Nurwenda menegaskan soal perolehan suara dari 2 cakades di Desa Dawuan Tengah dalam isi surat resmi DPMD Karawang yang sudah dikeluarkan hingga menjadi beberapa berita di media online di Karawang terkait torehan suara terbesar di Pilkades serentak.
Dengan tegas pria yang akrab disapa Lurah Uus ini, menganggap surat resmi yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Plt Kepala DPMD Karawang, Drs. H. Akhmad Hidayat, dirasanya sangat keliru dan tidak sesuai dengan hasil perolehan suara sebenarnya yang diraih oleh kedua Cakades Dawuan Tengah.
“Perolehan suara yang sebenarnya itu, Jejen Jaenal Arifin mendapatkan perolehan suara sebanyak 5.967 suara. Sedangkan perolehan suara yang didapat oleh lawannya, Ahmad Aminarrahman yaitu 5.308 suara,” tegas pria yang akrab disapa Lurah Uus ini.
Jadi, kata Uus, perolehan suara sebanyak 7.857 suara untuk Jejen dan perolehan suara sebanyak 5.129 suara untuk Ahmad dalam surat resmi DPMD adalah sebuah kesalahan fatal dari input data oleh pihak DPMD Karawang.
“Terkait surat resmi DPMD tersebut, gak hafal pernyataan DPMD Karawang mendapatkaan dari mana dasarnya hingga membuat kesalahan fatal atas penginputan data perolehan suara pada surat resmi sebelumnya itu,” ungkapnya.
Sebab, masih kata Uus, apabila sebuah kekeliuran dan kesalahan fatal itu tidak segera di perbaiki dan harus menjelaskan kembali kepada beberapa media online yang telah memberitakan perolehan suara salah satu Cakadesnya di Dawuan Tengah menjadi suara terbanyak.
Tentunya akan menimbulkan sebuah kecurigaan dari salah satu pihak dalam Pilkades di Desa Dawuan Tengah. Selain itu, tentunya akan menimbulkan gesekan dari para pendukungnya juga.
“Ya kendati pihak DPMD Karawang telah meralat isi surat resmi sebelumnya dengan surat resmi terbarunya, tentang meralat perolehan suara dari kedua Cakades di Dawuan Tengah ini. Tentu harus di jelaskan ulang sama Kepala DPMD Karawang kepada teman-teman media,” jelasnya menegaskan.
Lanjut Uus, saat ramainya pemberitaan terkait perolehan suara dari Cakadesnya menjadi perolehan suara terbanyak baru-baru ini. Dirinya langsung mempertanyakannya kepaada pihak Panitiaa 11 Pilkades Dawuan Tengah.
“Panitia 11 Dawuan Tengah sendiri, saya tanyakan terkait siapa yang kasih laporan perolehan suara seperti yang di release DPMD Karawang itu. Mereka (Panitia 11 Dawuan Tengah, red) menjawab tidak tahu, bahkan mereka mengirimkan laporan perolehan suara seperti yang sebenarnya terjadi disin malahan,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala DPMD Karawang, Drs. H. Akhmad Hidayat yang dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, nomor telepon miliknya masih belum aktif atau belum bisa dihubungi untuk di konfirmasi terkait hal tersebut. (NOT)