dutapublik.com – SAMPANG Peristiwa tindakan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya beberapa waktu lalu, memantik reaksi insan pers di tanah air.
Berbagai kecaman datang dari berbagai organisasi wartawan dan beberapa organisasi media. Terbaru, datang dari organisasi pemilik perusahaan media, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Ketua SMSI Kabupaten Sampang Mohammad Fauzan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, untuk segera mengambil langkah dengan mengusut tuntas tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum petugas terhadap Nurhadi.
“Agar tidak semakin memantik reaksi, saya kira Polda Jatim harus segera mengambil langkah tegas, mengusut siapa oknum yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo,” ujarnya, pada Selasa (30/3).
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sangat menyakiti hati para insan pers dan dinilai telah menciderai kemerdekaan pers
Wartawan yang di dalam bertugas telah nyata dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, kepadanya juga wajib mendapatkan perlindungan secara hukum.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” imbuhnya.
Fauzan menambahkan, bahwa kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Kota Surabaya adalah hal yang tidak bisa dianggap sepele dan tidak dapat dibiarkan.
Sebab menurutnya, jika dibiarkan akan menjadi sebuah ancaman bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara dalam menganut asas kebebasan berekspresi.
“Satu-satunya jalan, adalah segera mengusut dan mengadili oknum yang terlibat dalam dugaan kekerasan di Surabaya itu,” tutupnya. (AVID/r)