Duta Publik

Komnas PA Jabar : Hukuman Kebiri Sangat Pantas Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

590

dutapublik.com – KARAWANG Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat, Wawan Wartawan meminta penegak hukum untuk tidak ragu dalam menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan. Hal tersebut mengingat tingginya kasus kejahatan seksual terhadap anak dalam tri wulan pertama tahun 2021 ini.

Dikatakan Wawan, para penegak hukum yang melakukan penyelidikan, penyidikan dan tuntutan vonis dengan hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Jangan sungkan-sungkan untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Hukuman Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Wawan saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Senin (29/3).

Penegak hukum yang dimaksud, kata Wawan, mulai dari tahap penyidukan di Kepolisian, Kejaksaan, hingga memasang atau memberikan tuntutan maksimum di persidangan. “Majelis Hakim pun, didorong untuk menerapkan hukuman maksimal kepada para pelaku cabul,” ujarnya.

Dijelaskan Wawan, hukuman kebiri biasanya diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana (residivis, red). “Karena si pelaku ini, sebelumnya pernah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” jelasnya.

Lanjut Wawan, hal itu dapat menimbulkan korban lebih dari satu orang sehingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan korban meninggal dunia.

“Pelaku yang masih mempunyai hubungan darah dengan korban, juga bisa dijatuhi hukuman kebiri. Tujuannya untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi,” paparnya Wawan.

Selain itu, diungkapkan Wawan, kasus kekerasan seksual terhadap anak kini seperti fenomena gunung es. Artinya dia meminta persoalan hukuman kebiri diberikan kepada para pelaku, mengingat tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Karawang selama tiga bulan terakhir ini.

“Apalagi kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Dimana kasus yang muncul ke permukaan hanya sedikit. Selain itu, terhadap korban maupun pelaku anak dibawah umur, harus ada upaya perlindungan yang baik, sesuai dengan amanah UU,” ujarnya.

Adapun indikator penyebab meningkatnya kekerasan seksual kepada anak, Wawan juga menyebutkan bahwa salah satu indikatornya karena dampak dari pandemi Covid-19 saat ini.

“Angkanya cukup tinggi karena di pengaruhi pandemi Covid-19 sehingga sekolah-sekolah di seluruh Indonesiaa, diliburkan dengan catatan anak-anak ini diberikan tugas online secara daring oleh gurunya,” ungkapnya lagi.

Akibatnya, intensitas anak memegang gadget juga dapat menjadi salah satu indikator penyebab anak menjadi sasaran oleh pelaku pelecehan seksual yang terus meningkat akhir-akhir ini.

“Orangtua harus melakukan tugas fungsi utamanya untuk pengawasan lebih ketat saat anak-anak memegang gadget. Apalagi di zaman pandemi seperti ini, intensitas anak-anak memegang gadget lebih tinggi sehingga konten-konten pornografi juga lebih mudah untuk di akses. Dan itu salah satu penyebab anak di bawah umur menjadi korban kejahatan kekerasan seksual oleh para pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Karawang mengungkap 8 kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam 3 bulan terakhir di tahum 2021 ini.

“Dari kurang lebih ada 8 Laporan Perkara (LP), 8 kejadian dengan 8 korban dan dengan menangkap 8 pelaku yang berbeda juga. Berhasil kita ungkap dalam 3 bulan terakhir ini,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra dalam konferensi pers-nya di Mapolres Karawang, Rabu (25/3) kemarin.

Disebutkannya, lokasi dan modusnya cukup beragam. Di antaranya, pelakunya ada yang bapak kandung, pria lanjut usia, bapak tiri, kakek, tetangga, dan pacar.

“Pelakunya orang terdekat korban. Korbannya anak perempuan di bawah umur. Modusnya merayu, membujuk dan mengancam. Mereka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman bui selama 15 tahun,” tegasnya.

Pihaknya, kata dia, terus berupaya untuk melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi terkait tindakan asusila.
“Kami tentunya bekerjasama dengan berbagai pihak dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikaan penanganan kasus perkara,” pungkasnya menegaskan. (NOT)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!