dutapublik.com – JAKARTA Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya memutuskan menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko tersebut. Di antaranya perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak,” kata Yasonna Laoly dalam acara daring, Rabu (31/3).
Ia menjelaskan, Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat tanggal 19 Maret yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen. Hal itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama.
“Jadi kami tetap menganggap kepengurusan Demokrat di bawah ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua mengatakan, akan langsung mengajukan gugatan ke PTUN, jika Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan mereka.
“Ya saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kami ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat. Jadi saya kira prosesnya masih panjang,” katanya. (uya)