LSM MPPN Kritisi Tertutupnya Satgas Saber Pungli Jabar Dalam Informasi Perkembangan Kasus SMPN 2 Tempuran

890

dutapublik.com – KARAWANG Kasus dugaan pungutan liar (pungli) SMPN 2 Tempuran yang saat ini ditangani oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar masih belum jelas arahnya akan dibawa kemana. Entah dibawa ke ranah meja hijau (pengadilan), inspektorat ataupun ke ranah 86 (main mata dibawah meja) oleh Satgas Saber Pungli Jabar masih belum jelas karena tidak terbukanya informasi mengenai perkembangan kasus ini.

Ketua LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara) A. Tatang Suryadi yang juga merupakan Tokoh Masyarakat Tempuran, mengkritisi cara kerja Satgas Saber Pungli Jabar yang terkesan enggan untuk diawasi oleh masyarakat terutama oleh pelapor kasus ini.

“Pelapor kasus ini saja tidak diberi tahu perkembangan kasus yang mereka laporkan apalagi masyarakat umum. Hal ini tentunya membuat kesan Satgas Saber Pungli Jabar tidak terbuka dan tidak mau diawasi oleh masyarakat,” ucap Tatang kepada dutapublik.com, Minggu (13/6).

Akibat tidak terbukanya informasi dari Satgas Saber Pungli Jabar, para pelapor mengeluhkan hal ini kepada Tatang, bahkan para pelapor juga sampai berpikiran negatif kepada Satgas jangan-jangan mereka sudah 86 dengan pihak sekolah untuk mempetieskan kasus ini.

“Ini akibat Satgas tidak terbuka ke pelapor. Mereka sampai berpikiran yang tidak-tidak kalau Satgas Saber Pungli sudah 86 dengan pihak SMPN 2 Tempuran, ini kan tidak baik dari segi marwah Satgas Saber Pungli,” ungkapnya.

Kata Tatang, setiap aparat penegak hukum haruslah merubah mindset era orde baru yang serba tertutup dengan era keterbukaan karena masyarakat sekarang sudah banyak yang melek hukum dan melek informasi sehingga tidak mudah dibodohi lagi seperti zaman orde baru.

Sebagai Tokoh Masyarakat Tempuran, Tatang mengaku akan menempuh cara-cara persuasif kepada Satgas Saber Pungli Jabar untuk terus memonitor kasus SMPN 2 Tempuran. Bilamana ditemukan adanya pelanggaran oleh Satgas Saber Pungli, Tatang menegaskan tidak akan sungkan membuat laporan ke Kantor Staf Presiden, Mabes Polri dan Ombudsman RI.

“Ayolah kalian ini Satgas Saber Pungli yang digaji rakyat, ayo segera berbenah dalam kinerja kalian jangan anggap masyarakat bodoh. Jika kalian tetap bekerja dengan gaya orde baru yang serba tertutup kami tidak sungkan melaporkan kalian ke Kantor Staf Presiden, Mabes Polri dan Ombudsman RI,” tegasnya.

Sebelumnya SMPN 2 Tempuran diduga melakukan pungli sebesar Rp.1,5 juta untuk setiap siswa SMPN 2 Tempuran kelas akhir dengan dalih pelaksanaan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer). Namun faktanya UNBK tidak dilaksanakan karena Covid-19, sementara itu uang Rp.1,5 juta per siswa tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak SMPN Tempuran terhadap wali murid hingga saat ini. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *