dutapublik.com – KARAWANG Permasalahan terkait kasus ijazah Paket A atas nama Kenji bin Waryoman ternyata berbuntut panjang. Pasalnya sebagai Calon Kepala Desa (Calkades) terpilih di Desa Lemahsubur Kecamatan Tempuran, integritas Kenji dipertanyakan karena adanya dugaan kasus ijazah palsu tersebut.
Dikhawatirkan jika nantinya Kenji jadi menjabat Kepala Desa Lemahsubur, aroma kepalsuan akan terus menghantui pemerintahannya jika masalah ini tidak segera dibuat terang.
Perlu diketahui bahwa ijazah Paket A (setara SD) milik Kenji terjadi kesalahan dalam hal tanggal kelahiran. Dalam ijazah tersebut Kenji lahir di Karawang pada 14 April 1993. Padahal aslinya Kenji dilahirkan di Karawang pada 14 April 1961.
Tentunya Kenji melakukan upaya agar ijazah paket A nya bisa digunakan. Untuk itu dia mengajukan perbaikan ke Dinas Pendidikan Karawang.
Lalu keluarlah surat keterangan dari Disdik Karawang dengan nomor : 421.9/001/PLS-PO. Dalam surat tersebut, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menerangkan dengan sesungguhnya bahwa SKHU/Surat Keterangan Hasil Ujian dan STTB/Surat Tanda Tamat Belajar Program Paket A Setara SD dengan nomor induk : 200518, Nomor seri : 02 PA 140062, tanggal 27 Juni 2006, atas nama Kenji yang berasal dari kelompok belajar An Nur Aeni Kecamatan Cilamaya Kulon terdapat kesalahan penulisan Tahun lahir.
Dimana secara Tertulis : Karawang 14 April 1993 Seharusnya: Karawang 14 April 1961. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, Karawang 2 Januari 2007 An. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Kepala Bidang PLS-PO Drs. H. Walim Anggasasmita.
Menyikapi hal ini Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Karawang, Kasim Suriadinata S.Pd., menegaskan bahwa yang berhak melakukan perbaikan terhadap konten ijazah seseorang adalah kepala lembaga pendidikan semisal Kepala Sekolah atau jika ijazahnya berasal dari persamaan adalah Kepala PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
“Menurut hemat saya surat keterangan yang dikeluarkan Disdik Karawang untuk memperbaiki tanggal kelahiran Kenji di ijazah Paket A adalah tidak tepat. Harusnya yang berwenang memperbaiki adalah Kepala PKBM nya,” ujar Kasim kepada dutapublik.com, Sabtu (3/4).
Kejadian ini menurut Kasim sangat rawan dipermasalahkan karena dapat dianggap cacat secara hukum.
Kata Kasim, perkara ijazah Kenji ini bisa diperkarakan melalui ranah pidana ataupun melalui ranah tata usaha negara.
Sebagai mantan pejabat Disdik Karawang, Kasim mengaku tidak memiliki kepentingan dalam hal ini. Ia mengaku ingin dunia pendidikan lebih baik lagi dan terhindar dari perilaku- perilaku yang diduga melanggar hukum seperti kasus ijazah Kenji. (uya)