Duta Publik

Modus Pungli PTSL Desa Karangjaya, Bayar 500 Ribu Hingga 700 Ribu Saat Sertifikat Jadi

1115

dutapublik.com – KARAWANG Warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karawang mengeluhkan adanya praktik pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meski pemerintah mengklaim gratis, faktanya warga harus membayar Rp300 ribu bahkan ada yang sampai Rp1 juta lebih.

Salah satunya seorang warga Desa Karangjaya Kecamatan Pedes mengalami pungutan tersebut. Menurut dia, sejak awal disosialisasikan pada Maret lalu, pihak desa menyampaikan jika pengurusan PTSL hanya dikenai biaya Rp150 ribu.

Biaya itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Namun, hanya berselang beberapa hari setelah sosialisasi ia mengaku aneh karena baru kemarin pas sosialisasi katanya cuma bayar Rp.150 ribu tapi ketika ada yang sudah jadi sertifikatnya dimintai kembali biaya tambahan, bagi tanah sawah Rp.700 ribu dan bagi tanah darat Rp.500 ribu.

Pungutan itu dilakukan oleh oknum panitia PTSL yang dibentuk di desa. dengan alasan kalau tidak lewat program PTSL biayanya tentu akan lebih mahal dan agar pengurusannya agar cepat beres padahal ini adalah program Presiden Jokowi.

“Jadi si panitia-panitia ini datang ke rumah-rumah. Saya sebenarnya enggak minta cepat, ya biayanya saja kan di subsidi pemerintah. Tapi seperti didorong-dorong biar cepat. Tapi sampai sekarang, mana itu sertifikat enggak pernah saya pegang,” ucapnya

“Awalnya memang Rp 150.00, itu katanya resmi buat biaya fotokopi, pengukuran dan lain-lain, tapi setelah ada yang jadi ternyata diminta nambah, jumlahnya beda antara tanah darat dan tanah sawah,” ucapnya.

Dia mengaku mendaftar pada program PTSL untuk mengurus tanah keluarganya. Dia dijanjikan sertifikat akan cepat diurus tapi hingga kini tak kunjung selesai.

“Itu dari Mei saya, tanya ke yang lain juga tetangga sama ternyata, saya berharap ada keberanian dari warga untuk melaporkan pungutan liar ini, seperti yang terjadi di Desa Kertaraharja Kecamatan Pedes, yang kasusnya sempat dilaporkan ke kepolisian bahkan beritanya sih dilaporkan ke Polda waktu itu,” tegasnya.

Sementara itu pihak Pemerintah Desa Karangjaya belum berhasil dimintai keterangannya oleh dutapublik.com hingga berita ini dimuat. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!