dutapublik.com – LEBAK Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, S.H., M.H., soroti viralnya pelaporan tiga (3) wartawan Radar24 oleh Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Polisi beberapa hari yang lalu.
Menurut Ficar, sudah selayaknya oknum Jaksa yang melaporkan wartawan tersebut diberikan pemahaman tentang hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Oknum Jaksa di Lebak tersebut sudah berlebihan, sudah selayaknya beliau dilaporkan ke Kejagung,” katanya, kepada awak media (20/3).
Dijelaskan Ficar, seharusnya oknum Jaksa di Lebak kalau merasa dicemarkan, Jaksa tersebut bisa melaporkan ketiga wartawan itu ke Dewan Pers. Tapi kata Ficar, hal itupun seandainya sudah diselesaikan melalui hak jawab.
“Harusnya Jaksa di Lebak bisa meminta hak jawab untuk dimuat bantahanya pada pers tersebut yang memang dituduh telah mencemarkannya,” jelasnya.
Ficar menyarankan, seandainya Jaksa keberatan dalam sebuah pemberitaan, seharusnya dia menggunakan mekanisme jalur Undang-undang (UU) Pers. Oknum Jaksa di Lebak tak diperbolehkan merespon pemberitaan tersebut ke ranah pidana.
“Ini ranahnya perselisihan dalam kontek pemberitaan bukanlah privat atau pribadi. Ini konteks institusi pers, jadi forumnya adalah Dewan Pers,” tegasnya.
Ficar menyebut, seandainya kepolisian menerima laporan atau aduan dari Jaksa di Kejari Lebak. Tentu, sangat disayangkan, karena penyidik kepolisian yang sudah dibayar oleh uang Negara hanya menyelesaikan persoalan seperti ini.
“Saya rasa kepolisian tak akan menerima laporan seperti ini, kasian penyidik kepolisian dibayar hanya untuk menangani kasus ini,” terangnya. (AVID/r)