dutapublik.com, JAKARTA – Keanehan penanganan perkara kembali terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Seorang terdakwa kasus Narkotika bernama Jamalludin Bin Ujang Supandi yang diduga sebagai pengedar narkoba hanya dituntut 7 tahun penjara.
Terdakwa Jamalludin bin Ujang Supandi dituntut menggunakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 7 gram lebih.
Jamalludin bin Ujang Supandi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Lannyari pada tanggal 2 Januari 2024 dengan barang bukti berupa, 1 buah bekas bungkus rokok Tower Bold di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±7,23 gram.
Selain itu JPU dalam tuntutannya juga menyatakan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±0,19 gram, 1 buah bekas bungkus rokok Sampurna Mild di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ±0,50 gram.
Kemudian, 1 unit handphone Oppo warna biru nomor kartu SIM 0857145806391 unit handphone Vivo warna biru nomor kartu SIM 085691657498, 1 unit handphone Samsung NOTE 8 warna hitam nomor kartu SIM 085779607226, 1 unit timbangan digital GLH warna hitam, 8 bungkus plastik klip, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik serta uang tunai Rp 600.000,- dengan rincian pecahan Rp 100.000,- 3 lembar dan Rp 50.000,- 6 lembar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Safrianto Zuriat Putra saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Februari 2024 hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait pertimbangan pihaknya dalam menerapkan 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Jamalludin bin Ujang Supandi. (Nando)