Pengusaha Muda Hendrik Tjandra Melalui Kuasa Hukumnya, Somasi PT. AIA Financial

2426

dutapublik.com, Jakarta – Melalui Kuasa Hukumnya Ulung Purnama, S.H., M.H., dari Kantor Hukum “UP & PARTNERS” yang berkedudukan di Ruko Cortes Blok B. 23 No. 52 Jababeka, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, telah melayangkan Somasi kepada PT. AIA Financial di Jakarta, pada Jum’at (10/9) lalu.

Kuasa Hukum Ulung Purnama, S.H., M.H. mengatakan, berawal dari meninggalnya Lina, Hendrik Tjandra merupakan ahli waris dari Lina dan Penanggung Polis atas nama Lina yang telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 2021 sesuai Surat Keterangan Dokter RSAL Mintohardjo dan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan RSAL Mintohardjo dan telah tercatat kematian tersebut di Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan sesuai Kutipan Akta Kematian tanggal 15 Juli 2021.

“Hendrik Tjandra selaku Penanggung pembayaran secara rutin membayar premi asuransi AIA untuk setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah_red) sejak awal kepesertaan tanggal 30 Agustus 2018 atas nama Tertanggung Lin dan Polis Asuransi AIA tersebut masih dalam keadaan aktif.”

“Hendrik Tjandra selaku Penanggung dan ahli waris Lina telah mengajukan klaim pembayaran Asuransi PT. AIA Financial dengan melampirkan polis asli beserta kelengkapan dokumen lainnya pada tanggal 14 Juli 2021,” ungkapnya kepada awak media.

Terhadap klaim Asuransi yang diajukan oleh Hendrik Tjandra, lanjutnya, telah dijawab oleh PT. AIA Financial dengan Surat PT. AIA Financial tanggal 01 September 2021 dengan Hal: Keputusan Klaim Polis atas nama Lina, yang pada intinya surat tersebut tidak dapat menyetujui pengajuan manfaat asuransi dengan Polis atas nama Lina yang berakibat Hendrik Tjandra tidak mendapatkan pembayaran/pencairan klaim asuransi/tidak mendapatkan manfaat dari polis asuransi PT. AIA Financial yang dimilikinya.

“Alasan PT. AIA Financial dalam suratnya beralasan ditemukan riwayat perawatan di RS Murni Teguh dalam Resume Medis Pasien Rawat Jalan BPJS pertama kali berobat tanggal 11 Mei 2018 dan 05 Juli 2018 dengan diagnosa Carsinoma in situ of bronchus and lung atau memiliki penyakit kanker.”

“Terhadap alasan tersebut, Hendrik Tjandara sudah menjelaskan berdasarkan surat keterangan dan dokumen dari RSAL Mintohardjo Ibunya meninggal diakibatkan Covid-19. Oleh karena itu Hendrik Tjandra merasa dirugikan karena tidak dapat mencairkan polis miliknya atas nama Tertanggung Ibu Lina,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Kuasa Hukum Hendrik Tjandra telah melakukan somasi pada hari Jum’at (10/9) kepada PT. AIA Financial agar polis asuransi milik Lina kepada ahli waris Hendrik Tjandra segera dibayar haknya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *