dutapublik.com – BEKASI Terkait Pro kontra tempat peribadatan di Perumahan Kota Serang Baru (KSB) Blok F, di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi menuai pro kontra dari warga dan lingkungan setempat.
Dalam pantuan awak media minggu (5/3) Forkopimda Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja, didampingi Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Dandim, Kejari Kab. Bekasi R. Rara Mahayu mendatangi tempat peribadatan di Blok F KSB.
Anggiat Anggi Hutasaut, selaku Ketua MUKI Kabupaten Bekasi, mengatakan, bahwa tempat ibadah ini bukan Gereja namun tempat ibadah sementara.
“Kalau kita mengacu ke SKB 2 Menteri ini sama dengan musalah atau langgar, ini adalah pos ibadah. Tempat ini sudah bergulir kurang lebih 8 bulan jalan 9 bulan jadi kami sangat membutuhkan tempat ibadah ini karena anak-anak kami dari SD sampai SMA tidak ada guru agama Kristen, jadi harus diminta nilai dari gereja, kalau tidak ada gereja berati anak anak kami tidak mendapat nilai,” ucap Anggiat.
Terkait masalah legalitas tempat ibadah ini, Anggiat menegaskan pihaknya sudah memenuhi semuanya sesuai aturan yang berlaku.
M.Ramli Sirat salah satu panitia pos pelayanan HKBP KSB menambahkan tempat ibadah ini sudah berjalan kurang lebih selama 9 bulan. Dirinyapun mengatakan saat ini tempat tersebut tidak dipakai sarana untuk beribadah 160 anggota keluarga umat Kristiani yang berada di lingkungan perumahan KSB.
“Saya bersama umat Kristiani lainya membuat tempat beribadah, dan perlu di garis bawahi tempat ini bukan gereja melainkan ruko yang dijadikan tempat peribadatan sementara atau live streaming saja sembari menggu pemerintah memberi sarana kepada kita, atau membuatkan tempat beribadah yang layak untuk umat Kristiani 160 keluarga tersebut,” tutur M. Ramli Sirait.
“Saya bersama umat Kristiani lainnya sempat meminta ijin kepada RT setempat untuk membuat tempat ibadah tersebut, tetapi permintaan tersebut tidak dizinkan atau ditolak jadi bagaimana solusinya kalau sampai anak bangsa ditolak untuk beribadah, bagaimana solusinya tolong pemerintah harus turun tangan,” sambungnya.
M. Ramli berharap agar pemerintah segera meprasaranai tempat yang layak untuk beribadah sesuai kapasitas anggota keluarga umat Kristiani yang berada di perumahan KSB Kota Serang Baru, untuk melakukan ibadah dengan nyaman, atau mencarikan lahan yang cocok untuk umat Nasrani beribdah di sini.
Fernando Pasaribu salah satu warga KSB yang juga Jemaat nasrani mengharapkan kepada pemerintah setempat supaya memberikan ruang untuk melakukan ibadah, karena ibadah itu bagian dari Pancasila.
Di tempat terpisah lewat telepon selulernya, Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Bekasi, KH. Moh. Athoillah Mursjid, SE, M,Si, mengatakan kepada awak media bahwa semua harus menjaga kerukunan antar umat beragama.
Adapun untuk sementara ini yang menjadi persoalan adalah tempat peribadatan sementara yang di butuhkan oleh umat kristiani di KSB. FKUB kata Athoilah sudah beberapa kali melayangkan surat Audensi kepada Bupati Bekasi untuk meminta solusi namun sampai saat ini tidak jawaban.
“FKUB Kabupaten Bekasi berharap agar pemerintah Kabupaten Bekasi dapat segera menyelesaikan persoalan ini dan memberikan solusi yang terbaik karena ibadah adalah hak dan kebutuhan bagi setiap warga negara salah satunya yang ada di perumahan Kota Serang Baru ini,” tutupnya. (SS)