dutapublik.com – LEBAK Soal kawasan Peternakan di dua Lokasi, yakni Kecamatan Cileles dan Kecamatan Gunung Kecana yang dinilai Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) perwakilan Rangkasbitung, diduga melabrak Peraturan Daerah (Perda), kini masih bergulir. Bahkan, PW Kumala layangkan surat audiensi ke DPRD Lebak.
“Betul, kita kemarin Kamis 22 Maret 2021, telah melayangkan surat audiensi ditunukan kepada Plt Ketua DPRD Lebak dan Ketua Komisi I. Kami juga meminta agar DPRD memanggil pihak DPMPTSP dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR juga DLh Lebak di audiensi nanti,” kata Ketua Kumala PW Rangkasbitung Eza Yayang Firdaus kepada awak media, pada Jumat (23/4).
Menurut Aktivis Muda tersebut, pihaknya mengaku tidak niat sedikitpun menganggu atau mengusik Pengusaha atau Perusahaan Peternakan di Lebak. Namun, kata Eza, dirinya merasa heran dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah soal wilayah yang tertuang di dalam Perda No. 2 Tahun 2014 tentang RTRW pasal 40 ayat 7. Ia mengaskan, bahwa di dua lokasi itu tidak diperuntukan untuk usaha Peternakan.
“Artinya, di dalam Perda itu jelas mengatur tentang tata ruang dan wilayah tersebut. Tapi kenapa masih saja dipaksakan, bahkan sedang masuk ke perijinan. Ini kan aneh, kenapa bisa dibiarkan. Kecuali, ternak yang akan dibangun itu sekalanya kecil atau UMKM seperti masyarakat pada umumnya itu lain hal. Ini kan sekala besar,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Eza, biarkan persoalan tersebut terang benderang di audiensi nanti bersama DPRD Lebak, DPMPTSP, PUPR bagian Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
“Sehingga publik tahu, bagaimana sebetulnya aturan Perda atau RTRW wilayah Peternakan yang telah dibuat itu,” katanya.
Lanjut Eza, ia juga merasa heran pernyataan yang dilontarkan oleh DPMPTSP juga PUPR Lebak bagian tata ruang. Pernyataan itu menurutnya seolah pembenaran dengan menjabarkan aturan Perda dan aturan Permentan secara keseluruhan. Padahal kata Eza, Perda yang dibuat oleh Pemerintah itu jelas untuk aturan wilayah Peternakan.
“Jangan dijabarkan menyeluruh. Di situ di dalam Perda kan jelas, telah di jelaskan bahwa di lokasi tersebut bukanlah diperuntukan untuk Peternakan,” tegasnya.
Eza berharap, ke depan tidak ada lagi Perusahaan yang membandel di Lebak. Dan meminta kepada pihak Pengawasan agar aktif melakukan kontrol. Sehingga, baik masyarakat dan Pemda tidak dirugikan dengan hadirnya usaha ternak itu.
“Semoga setelah audiensi nanti ada titik terang dan penjelasan yang sejelas-jelasnya untuk publik. Sehingga, Pengusaha ternak dan masyarakat sepakat, di mana wilayah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan secara aturan yang dibuat Pemerintah. Tidak merugikan orang banyak juga Pemkab Lebak,” harapnya. (AVID/r)





