dutapublik.com SULUT- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, SE menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut di tahun 2024 sebesar Rp. 3.545.000.-
Adapun Dibanding UMP daerah Nyiur Melambai tahun lalu yang sebesar Rp.3.485.000, saat ini UMP Sulut tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,67persen.
“Angka ini realistis. Tahun lalu UMP naik 5 persen. Semoga bisa diterima semua demi menjaga stabilitas ekonomi dan situasi kondusif,” ujar Gubernur Olly di Hotel The Sentra Manado, Selasa (21/11/2023).
Kenaikan sebesar Rp.60 ribu ini merupakan pembulatan dari Rp.57.920 berdasar pengali alfa tertinggi (0, 30 atau 1,66 persen) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP Sulut yang praktis akan mulai berlaku per 1 Januari 2024 tersebut, diumumkan setelah hasil rembuk bersama dalam rapat penetapan UMP Sulut tahun 2024 yang dihadiri seluruh jajaran Forkopimda dengan para serikat buruh dan pengusaha serta organisasi perangkat daerah terkait di jajaran Pemprov Sulut.
“Saya kira sangat kondisif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus,” jelas Olly, sapaan karib Gubernur Sulut dua periode, didampingi Kadis Naker Sulut Rachel Rotinsulu, SSTP, MSi.
Sebagai kesepakatan bersama, Olly berharap semua pihak harus konsisten menjalankan dan mengamankannya bersama.
“Jadi harus menjaga juga kestabilan, sehingga pemerintah sangat memberikan apresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja yang bisa mendapatkan formula,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kadis Rahel Rotinsulu, memaparkan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 1.66 persen atau bertambah Rp.57.920 menjadi Rp.3.542.920 dari UMP Sulut 2023 sebesar Rp.3.485.000. Tapi, hasil rembuk bersama ditetapkan naik 1,76 persen sehingga dibulatkan jadi Rp.3.545.000.
Perhitungan tersebut, katanya, selain mengacu pada PP 51/2023, juga dikaitkan dengan perhitungan Pertumbuhan Ekonomi daerah 5,54 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Pengumuman UMP Sulut tahun 2024 ini disampaikan bersamaan dengan deadline yang diberikan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada semua provinsi pada tanggal 21 November 2023 ini. (EffendyVIskandar)