Duta Publik

Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

383

dutapublik.com – BOGOR Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar, berhasil lakukan pengungkapan Kasus peredaran Narkotika Jenis Ganja dan Sabu – sabu yang beredar di Wilayah kabupaten Bogor, pada Selasa (16/3).

Pengungkapan yang di lakukan Satuan Narkoba Polres Bogor Polda Jabar selama dua pekan (1-14 Maret 2021) tersebut, berhasil mengamankan 10 orang tersangka, dari 10 tersangka yang berhasil di amankan, 6 orang diantaranya merupakan sebagai pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar  berhasil mengamankan barang bukti dari tangan 10 tersangka yaitu sabu-sabu dengan berat total sebesar 35,5 gram dan ganja 103,17 gram.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si. mengatakan, adapun inisial Tersangka yaitu atas nama MS (43) mengedarkan di wilayah Mega Mendung, HK (44) mengedarkan di wilayah Klapanunggal, PI (31) mengedarkan di wilayah Cijeruk, RN (31) mengedarkan di wilayah Parung, MR (19) mengedarkan di wilayah Bj.Gede, AY (22) pemakai, MZ (32) pemakai, SA (25) pemakai, WE (25) pemakai, FK (22) mengedarkan di Wilayah Bj.Gede.

“Para tersangka yang berhasil di amankan tersebut, akan di kenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), Maksimal Rp 10.000.000.000 ( Sepuluh Miliar Rupiah ),” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (daryat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!