dutapublik.com – MEDAN, Satuan Narkoba Polrestabes Medan Kembali berhasil menangkap seorang bandar besar narkoba jenis sabu – sabu di kediamanya Jalan Pendidikan II No. 10, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Dari pelaku Syahril Ahmad (31) ini, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika yang dikemas dalam 11 bungkus plastik obat, yang diduga narkotika golongan I atau disebut sabu (Metamfetamina), dengan berat bersih 730 gram dan 1 unit timbangan elektrik.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Edison Simamora kepada wartawan, pada Selasa (9/3), mengatakan, bahwa kejadian dan penangkapannya pada hari Rabu, 24 Februari 2021, pukul 12.00 WIB di Jalan Pendidikan II No 10 Desa Marindal II.
“Awalnya, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan narkotika di Jalan Pendidikan, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, sekitar Pukul 12.00 WIB, pelapor dan rekan kerja lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Syahril di rumahnya.”
Selanjutnya setelah tersangka diamankan di dapur rumahnya. Dan 1 bungkus plastik obat yang diduga narkotika golongan I atau disebut sabu. Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu rumah dan 1 unit timbangan elektrik yang ditemukan dari dalam kamar kosong rumah tersangka, yang dimana barang bukti tersebut diakui tersangka sebagai milik dari abangnya yang bernama Cenny (DPO) untuk dititipkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, akan bertindak tegas terhadap para gembong narkoba yang beroperasi di wilayah hukum kota Medan.
“Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan. Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan,” tandasnya. (AVID/r)