Duta Publik

Selamatkan Demokrasi Indonesia, Kemenkumham Sebaiknya Mensahkan KLB Partai Demokrat Versi Moeldoko

417

dutapublik.com – JAKARTA Dalam sistem demokrasi ada pendistribusian tugas dan wewenang pada institusi/kelompok lain. Sehingga kewenangan itu tidak hanya dipegang oleh satu orang atau sekelompok orang saja. Dalam sebuah partai politik yang demokratis juga diperlukan pendistribusian wewenang.

Menurut pengamat politik, Fernando Emas selaku Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, pendistribusian tersebut bukan saja hanya sekedar mendistribusikan wewenang pada jabatan-jabatan yang dibentuk dalam internal partai, tetapi juga didistribusikan pada kelompok yang berbeda.

“Walaupun distribusi kewenangan itu dilakukan namun pemegang jabatan masih dalam satu kelompok atau satu keluarga sama saja tidak ada pendistribusian kewenangan,” ujar Fernando dalam rilisnya, Kamis (25/3)

Pada persoalan Partai Demokrat, kata Fernando dari internal Partai Demokrat menyuarakan selamatkan demokrasi, merupakan tema yang tepat diusung oleh kader untuk untuk mengkritisi internal Partai Demokrat.

Lalu kata Fernando, apakah sistem pengambilan keputusan sudah sesuai dengan prinsip demokrasi. Mencermati AD, ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 yang menetapkan AHY sebagai Ketua Umum, jauh dari prinsip demokrasi dan bertentangan dengan UU Partai Politik.

“Sistem demokrasi itu seperti piramida terbalik, bahwa keputusan yang demokratis itu berdasarkan pada suara terbanyak. Bukan seperti piramida, bahwa suara terbanyak hanya ditentukan segelintir orang saja,” jelasnya.

Untuk itu Fernando meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM, harus melihat secara detail hasil Kongres PD 2020 dan memeriksa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik atau belum. Sehingga tidak bertentangan dengan UU Partai Politik seperti AD, ART Partai Demokrat hasil Kongres ke-5.

“Karena prinsipnya UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, begitu pula AD, ART Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan UU. Sehingga pendidikan politik yang merupakan salah satu tugas partai politik dapat dilakukan secara benar dalam partai politik,” ungkapnya.

Fernando mempertanyakan bagaimana ingin membangun negara yang demokratis kalau dalam internal partai saja prinsip demokrasi diabaikan. Untuk itu dalam rangka mendukung terbangunnya demokrasi dalam Partai Demokrat, sebaiknya Kementerian Hukum dan HAM mensahkan hasil KLB Partai Demokrat yang resmi memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum.

“Jangan mau pemerintah diintervensi oleh kelompok Kongres ke-5 Partai Demokrat,” jelasnya

Kritik yang dilontarkan Fernando juga dalam penerapan demokrasi di partai politik, sebaiknya terapkan sistem pemilihan yang LUBER atau langsung umum, bebas dan rahasia.

“Bagaimana mau bebas dan rahasia kalau sebelum kongres para pemilik suara sudah dimintai pernyataan diatas materai untuk mendukung dan memilih calon tertentu. Jangan sampai menghasilkan Ketua Umum Materai 10.000 yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!