dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menuntut ringan seorang pengedar narkoba. Mohamad Yudhi Raharjo Als Kibo Bin Suharyo yang merupakan mantan residivis dalam kasus yang sama dituntut 9 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti Agustini yang menyidangkan terdakwa Mohamad Yudhi Raharjo mengatakan, mantan residivis tersebut dituntut menggunakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Perkara pertama tahun 2018 dituntut 6 tahun. Itu yang pertama. Yang sekarang 9 Tahun,” Kata Yanti saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Ia mengaku, pihaknya telah memperberat tuntutan terhadap Mohamad Yudhi Raharjo yang dimana pada tahun 2018 dituntut 6 tahun penjara menggunakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Berdasarkan Fakta sidang iya. Kan kalau ayat 2 minimal 6 tahun, jadi kita tuntut (Mohamad Yudhi Raharjo) 9 tahun,” ungkapnya.
Pada tahun 2018 mantan residivis tersebut dituntut 6 tahun penjara dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merek Huawei, 1 unit Handphone Merek Imo, 1 unit timbangan elektrik dan 4 plastik klip berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I dengan berat netto 0,5785 gram.
Kemudian, pada tanggal 5 Februari 2024 Mohamad Yudhi Raharjo kembali dituntut 9 tahun penjara dengan barang bukti berupa 1 bungkus kemasan pembalut “Charm” berisi 1 bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh( bungku plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,5750 gram, 1 unit handphone resimi warna biru nomor kartu sim 082246512180 dan 1 unit timbangan digital di bungkus plastic klip.
Anehnya, perlakuan berbeda dilakukan terhadap Sudrajat Fajar Nusantara Setya Als Jaja Bin Dwi Setyadi A. S. Ia dituntut 8 tahun penjara menggunakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Yanti mengatakan pertimbangannya dalam menuntut terdakwa Sudrajat Fajar Nusantara Setya lantaran baru pertama kali. “Karena baru pertama kali melakukan,” ungkapnya.
Sudrajat Fajar Nusantara Setya dituntut 8 tahun penjara dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip dibalut tissue berisi 1 bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4251 gram dan 1 unit handphone Oppo warna krem nomor kartu sim 08567441662.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra kembali bungkam sejak dikonfirmasi pad hari Kamis, 29 Februari 2024. Ia enggan memberikan penjelasan terkait keanehan penuntutan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut. (Nando).