dutapublik.com – MEDAN Tim Tekab Polsek Medan Timur membekuk 5 Pelaku pembobol PT. Budi Gadai Indonesia, yang berada di Jalan HM. Yamin Kecamatan Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara (Sumut).
Adapun kelima Pelaku yang diamankan bernama Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera Gang Seri, Romiansyah (34) warga Jalan Sei Kera Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera Gang Aren dan Riki (25) warga Jalan Gorila Gang Anyelir.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, pada Jumat (26/3) mengatakan, dalam aksinya kelima tersangka terlebih dahulu bertemu disalah satu warnet di Jalan HM. Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT. Budi Gadai Indonesia.
Lalu setelah berkumpul, para tersangka pun membongkar kantor Pegadaian, dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merk.
“Barang-barang yang hilang itu berupa status gadaian dari para Nasabah pihak PT. Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 143.850.000,” katanya, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan.
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan pada Sabtu (20/3), pegawai PT. Budi Gadai Indonesia, bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci dan engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.
“Merasa penasaran, AWI menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik Nasabah di lantai dua dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya, sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun dilaporan ke Polsek Medan Timur, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/III/Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, Arifin menuturkan personel berhasil menangkap tersangka Muh Irfan di rumahnya, pada Kamis (25/3). Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.
“Untuk tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3) dini hari, personel menangkap Hari Fahrizal dan Riki selaku pembeli (Penadah) handphone dan laptop,” tuturnya.
Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan itu menerangkan saat dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar, namun berupaya merampas senjata milik petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa melalukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
“Tersangka merupakan Residivis, yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya.
Diketahui, dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp. 850.000 sisa uang hasil kejahatan. (AVID/r)