dutapublik.com – KARAWANG Insiden dugaan pengrusakan dan pencurian rumah milik Tatang Permana, warga Desa Mekarjati RT 018/004 Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Jawa Barat pada tanggal 03 Maret 2021 lalu, yang dilakukan Cecep alias Jenar dan kawan-kawan akhirnya berujung pada laporan polisi.
Melalui kuasa hukumnya, Ketua LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., mendampingi Tatang selaku pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar, pada Selasa (16/2).
“Ia kemarin terkait kejadian tersebut, ada perusakan dan pencurian di rumah Pak Tatang Permana, klien saya, pintu rumahnya didobrak secara paksa, dan harta bendanya di ambil semua oleh Cecep alias Jenar (terlapor), kemudian diangkut menggunakan 2 mobil jenis truk. Terkait kejadian tersebut kami melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Nanang kepada wartawan, Rabu (17/3).
“Pihak yang dilaporkan nanti biar Kepolisian yang menindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam pelaporan ini turut disertakan barang bukti berupa kertas Poto dokumentasi tindak pidana pengrusakan dan pencurian, serta dua orang saksi.
“Harapannya pelaku perusakan dapat diproses hukum. Barang bukti sudah diserahkan ke Polisi, kami juga siapkan sekitar dua orang saksi yang saat kejadian di lokasi,” pungkasnya. (radi)