Duta Publik

Teken Surat Resmi Sebelum Diangkat Bupati Bekasi, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Bareskrim

97

dutapublik.com, BEKASI – Dugaan penyalahgunaan jabatan mengguncang tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi. Ade Efendi Zarkasih, yang secara resmi diangkat sebagai Direktur Usaha pada 17 April 2025, diketahui telah menandatangani surat tugas resmi dengan mencantumkan jabatannya sebagai “Direktur Usaha” pada 10 April 2025 atau tujuh hari sebelum pengangkatan definitifnya.

Surat Tugas Nomor 01/SEKRE.DIRUS/PERUMDA-TB/BKS/IV/2025 tersebut ditujukan kepada seorang mahasiswa atas nama Samsudin Febri A, untuk membantu operasional perusahaan. Berdasarkan dokumen resmi, hingga tanggal tersebut Ade Efendi masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha, dan belum memiliki kewenangan legal untuk bertindak atas nama jabatan definitif.

Tindakan ini menimbulkan sorotan serius dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Seorang pemerhati pemerintahan daerah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada dutapublik.com bahwa kejadian ini telah dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri melalui jalur Pidana Umum, dengan dugaan penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ini bukan semata pelanggaran administrasi. Saat seseorang bertindak atas nama jabatan yang belum sah secara hukum, apalagi untuk menerbitkan surat resmi lembaga, itu sudah masuk kategori penyalahgunaan jabatan. Kami sudah melaporkannya ke Bareskrim agar diproses secara pidana,” tegasnya, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 ayat (2), pejabat hanya dapat mengeluarkan keputusan dalam batas kewenangan jabatan yang sah. Produk administrasi yang ditandatangani oleh pejabat tanpa kewenangan dinyatakan cacat hukum dan berpotensi dibatalkan.

Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 91 PK/TUN/2007 secara tegas menyebut bahwa tindakan pejabat yang belum sah menduduki jabatannya namun sudah menandatangani dokumen resmi tergolong melampaui kewenangan, dan bisa berimplikasi hukum lebih lanjut.

Tim dutapublik.com telah mengajukan permintaan konfirmasi langsung kepada Ade Efendi Zarkasih pada 2 Mei 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Kasus ini membuka ruang evaluasi besar terhadap kepatuhan prosedur dalam tubuh BUMD, khususnya dalam memastikan setiap kebijakan diambil oleh pejabat yang benar-benar sah secara hukum. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!