dutapublik.com – BANDA ACEH Penyidik Tipikor Unit III Satreskrim Polres Gayo Lues Aceh, menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi dana Karantina Hafizh tahun anggaran 2019.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak BPKP perwakilan Aceh, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini sebesar Rp. 3,7 Miliar Rupiah,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra, S.I.K., pada Rabu (28/4).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial LM selaku Rekanan HS sebagai mantan PPTK dan H sebagai mantan Kadis Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues.
Menurut Carlie, penetapan status Tersangka terhadap ketiga orang tersebut, dilakukan Polres Gayo Lues setelah Penyidik memperoleh bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.
“Bahwa akibat perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 3,7 Miliar rupiah,” ujarnya.
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Dan dalam hal ini Polres Gayo Lues sudah melakukan penahanan terhadap ketiga orang diduga pelaku korupsi tersebut.
Ditambahkan Kapolres, bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan setempat. dan saat ini terhadap ketiga Tersangka masih dilakukan penahanan diruang tahanan Polres Gayo Lues, guna menunggu proses Tahap dua di Kejaksaan.
Sebelumnya kasus ini ditangani di masa kepemimpinan AKBP Rudi Setiawan, S.I.K. dan dituntaskan di masa kepemimpinan AKBP Charlie Syahputra Bustamam, S.I.K. Dan dalam penanganan kasus ini juga bahwa pihak Polda Aceh yaitu Dirkrimsus Polda Aceh, selang sehari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Margyanta, S.I.K., pada Kamis/10/12/2020 tahun lalu, menjelaskan, kasus tersebut sudah siap digelar hari ini.
“Dan dari hasil gelar perkara, maka penyidik telah menyimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tinggal menunggu penetapan calon tersangka,” tegas Margyanta.
Margyanta menambahkan, kembali bahwa pada tahun ini, Polda Aceh khususnya banyak menangani perkara Korupsi.
“InsyaAllah, semuanya berjalan dengan maksimal,” tukasnya.
Sebelumnya juga Praktisi hukum kabupaten Gayo Lues M Purba, S.H., telah mengapresiasi kinerja unit Tipikor Polres Gayo Lues yang sudah maksimal dalam penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut. Menurutnya, bahwa kasus dugaan korupsi DSI di kabupaten Gayo Lues adalah perkara khusus serta mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari publik.
“Untuk itu harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.
Kontruksi Kasus, bahwa pada tahun 2019, Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues mengelola anggaran sebesar Rp. 12,5 Miliar yang mana sebesar Rp. 9,6 Miliar diperuntukkan untuk kegiatan Makan Minum karantina Hafizh.
Yang mana dalam melaksanakan kegiatan tersebut diduga kuat terjadi pemotongan anggaran, di mana pagu yang harusnya dibayarkan untuk per sekali makan Rp. 19.500, namun yang dibayarkan kepihak pengelola kegiatan hanya Rp. 10.000.
Informasi yang diterima langsung dari pengelola, bahwa ada dugaan pemotongan anggaran terhadap pengadaan makan minum yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam. Sehingga atas dugaan tersebut, berlanjut hingga ke Pulbaket di Tipikor Polres setempat.
Sebelumnya juga KPK yang diminta untuk memonitor penanganan Kasus dugaan Korupsi DSI di Kabupaten Gayo Lues senilai Rp. 9 Miliar ebih tersebut, Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan Ali Fikri, via WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan, akan dilakukan pemantauan perkembangannya dan terus dimonitor. (AVID/r)





