dutapublik.com – KARAWANG Pemkab Karawang melalui Satpol PP Karawang pada Jumat malam (26/3) resmi menutup PT AJS usai viral di masyarakat dalam kasus mafia tenaga kerja. Satpol PP Karawang langsung mensegel PT AJS sesuai dengan tugas dan wewenangan yang dimiliki sebagai Penegak Perda.
Menurut Kepala Bidang PPUD (Penegak Perundang-undangan Daerah) Satpol PP Karawang, H. Endeng mengatakan bahwa penutupan PT AJS merupakan respon Pemkab Karawang dalam menyikapi keluhan masyarakat yang dirugikan.
Masih kata Endeng, penutupan dilakukan karena PT AJS belum melengkapi berbagai perizinan yang wajib dimiliki. Begitupula hal ini terpaksa dilakukan karena saat ini masa pandemi Covid-19 sehingga potensi kerumunan di PT AJS harus segera dihentikan dengan cara penutupan.
“Ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap Endeng.
Kata Endeng, hingga saat ini Pemkab Karawang belum memiliki opsi pembukaan kembali PT AJS.
“Lihat saja perkembangannya,” pungkasnya
Sebelumnya terjadi klimaks kekesalan sejumlah karyawan PT. Anugerah Jaya Sedaya (AJS) sebanyak lebih kurang 1.500 pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Karawang pada Rabu, (24/3) berlanjut pada rapat mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang pada Kamis, (25/3).
Mereka menyuarakan kekesalannya karena berbulan-bulan tidak diberikab gaji oleh PT AJS padahal sudah memberikan uang pelicin Rp5 hingga Rp12 juta untuk bisa bekerja di PT AJS. (uya)