Duta Publik

TMMD Non Fisik Adakan Penyuluhan Tentang Kenakalan Remaja, Pemberdayan Perempuan Dan Perlindungan Anak

403

dutapublik.com – BEKASI Program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Kabupaten Bekasi kali ini dilaksanakan di Desa Kertarahayu Kecamatan Setu. Selain melaksanakan kegiatan fisik, TMMD juga melaksanakan kegiatan non fisik berupa berbagai penyuluhan.

Salah satunya adalah kegiatan penyuluhan tentang kenakalan remaja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ibu Nurul dari DP3A Kabupaten Bekasi selaku pemateri dalam penyuluhan menyampaikan sejumlah bahasan.

Pertama Ibu Nurul menyampaikan bahwa norma-norma yang mengandung nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi martabat manusia dan menjamin HAM, senantiasa berkembang terus menerus sesuai dengan tuntutan hati nurani manusia.

Termasuk kebijakan tentang perlindungan terhadap kekerasan perempuan merupakan hak asasi manusia yang harus diperoleh. “Sehubungan dengan hal itu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan,” ujar Nurul, Senin (15/3).

Selanjutnya kata Nurul, bahwa seseorang maupun sekelompok warga apabila mendengar, melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera memberi pertolongan darurat maupun perlindungan atau segera melaporkan kejadian ke pihak RT atau RW, Keluarga atau kerabat terdekat juga berhak melerai pertengkaran dan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!