dutapublik.com – MEDAN Praktisi hukum H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H., meminta Poldasu untuk melakukan penangkapan jika ada oknum DPRD Medan melakukan pembekingan bangunan bermasalah.
“Siapapun oknum yang berada di belakang suatu kejahatan itu harus ditangkap, apapun pangkat dan jabatannya,” tegas advokat tersebut kepada wartawan, Selasa (23/3).
Menurut Wakil Ketua Peradi Sumut ini, di mata hukum semua adalah sama, sejajar dan tak ada yang dibeda bedakan. Secara normatif dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, oknum dimaksud harus di tangkap bila terbukti secara nyata melakukan pembekingan tersebut.
“Implementasi hukum itu tidak ada yang namanya diskriminasi. Anggota DPR itu dalam mengeluarkan pendapatnya memang dilindungi hukum, seharusnya dia bersuara untuk membela kebenaran bukan malah melindungi sebuah yang namanya kejahatan,” tegas Ardiansyah yang dikenal sebagai pengacara vokal di Kota Medan ini.
Aksi pembackupan itu, sambungnya, jelas-jelas telah merugikan Negara dalam hal ini pendapatan asli daerah (PAD), karena itu Polisi harus menangkap oknum yang melakukannya.
Sebelumnya, Kadis PKPPR Medan Beny Iskandar mengungkapkan, ada oknum anggota dewan disebut-sebut membekingi 12 bangunan bermasalah di Kota Medan.
Bangunan itu masing masing di Jalan Sena No 116/118 Kelurahan Perintis Medan Timur, Jalan Sidomulyo sudut Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur, di Jalan Selam 1 No 16 Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya, bangunan di Jalan AR Hakim Gg Buntu Kelurahan Tegal Sari Medan Area, di Jalan Badik Kelurahan Pahlawan Kecamatan Perjuangan, bangunan di Jalan Madio Utomo Gg Buntu KelurahanTegal Rejo Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati Gg Seniman No 4 Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas.
Oknum itu juga membackup bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin No 656 Kelurahan Pahlawan Medan Perjuangan, bangunan b di Jalan Pukat 1 No 68 Bantan Timur Medan Tembung, bangunan di Jalan Selam 1 Mandala 1 Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah Gg Musola Rengas Pulau Medan Marelan. (AVID)