Duta Publik

Warga Desa Lenggahsari Bekasi Apresiasi Program PTSL

468

dutapublik.com – KABUPATEN BEKASI Masyarakat Desa Lenggahsari Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi, mengucapkan terimakasih atas adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sangat membantu menertibkan administrasi dalam bidang pertanahan.

Sebelum warga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada panitia PTSL Desa Lenggahsari, hal itu di terangkan terlebih dahulu oleh Sujana selaku salah satu anggota panitia PTSL tingkat Desa.

Dirinya memaparkan, adanya program PTSL yang di terima oleh Desa Lenggahsari pada tahun 2020 dengan seluas 3400 bidang.

“Untuk kuota PTSL pada tahun 2020 di Desa Lenggahsari untuk pengukuran bidang sejumlah tiga ribu empat ratus, tapi untuk kuota buku tiga ribu, yang sudah jadi buku pada tahun 2020 itu seribu tujuh ratus buku dan masih tersisa di sekitar seribu tiga ratus yang belum jadi.” terangnya, kepada awak media, pada Minggu (14/3/).

Sebelum program PTSL ini berjalan, pemerintah Desa Lenggahsari sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu bahwa biaya yang di keluarkan Rp. 150 ribu, itu pun bagi warga yang sudah memiliki kelengkapan alas hak, namun kebanyakan warga masih belum melengkapi berkas atau masih kosong, itu perlu pemberkasan apakah jual beli atau hak waris, di situlah pentingnya alas hak. Namun, warga belum banyak memahami hal tersebut.

Memang Program PTSL ini untuk si pemohon wajib mengeluarkan uang Rp. 150 Ribu, ini mengacu kepada SKB 3 Menteri pada Diktum ke Tujuh poin 5, namun pada Diktum ke Delapan disebutkan bahwa untuk pembuatan Akte, SSP, dan BPHTB di bebani kepemohon, artinya bagi warga yang berkasnya belum ada sama sekali harus di lengkapi, dan itu harus jelas riwayat tanahnya di situ perlu lah biaya.

“Adapun warga yang memberikan uang untuk bukunya yang sudah jadi adalah uang keikhlasan dari kebijakan pemohon, yang tidak pernah dipaksakan. Mereka memberi atas dasar keinginan mereka sendiri, selain itu, biaya yang melengkapi berkas atau memiliki hak alas hanya Rp. 150. ribu,” ujarnya.

Disindir terkait adanya oknum yang melakukan pungli, Sujana memaparkan, yang saya tau itu atas nama Tunas Siregar sebagai pemohon untuk pembuatan sertifikat dengan dua bidang. Namun harus di garis bawahi, bahwa permintaan tersebut sebelum adanya program PTSL, jadi permohonan dari pemohon masuk dalam program Reguler.

“Satu bulan kemudian munculah Progam PTSL di Desa Lenggahsari dan itu pun di sosialisasikan oleh Sekdes, karena kebetulan yang mengurus itu adalah Sekdes. Namun karena sekdes lagi kurang sehat, saya mewakilinya. Saat di tawarkan kepada pemohon reguler atau PTSL si pemohon menjawab bahwa apapun itu yang penting suratnya jadi.”

“Berkas atas nama Tunas Siregar sudah jadi selesai, dan itu pun diberikan langsung di BPN oleh orang BPN nya. Dan dia sama sekali tidak adanya keberatan atau pun Komplain kepada pihak Pemerintah Desa maupun panitia PTSL, malah pemohon sangat berterimakasih sudah di bantu karena sertifikatnya sudah jadi.” tegasnya.

Dirinya berharap kepada rekanan sosial kontrol yang menjadi mitra bagi Pemerintah, tolong, jika memang ada warga atau masyarakat yang Komplain atau merasa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terkait program PTSL ini, Dirinya menyarankan untuk datang saja ke Desa atau ke Panitia, agar menjadi berimbang Informasi yang diberikan menjadi tidak sebelah pihak, karena fakta kondisi di lapangan itu berbeda jauh.

Salah seorang warga pemohon, ketika dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, bahwa benar telah membayar dengan ketentuan yang ada, yaitu Rp. 150 Ribu.

“Adapun selain dari 150 ribu, saya dengan ikhlas memberikan uang rokok untuk Panitia, tanpa adanya paksaan apapun,” aku Zakaria.

Dengan nada polosnya Zakaria sebagai pemohon menerangkan, bahwa mengajukan sejumlah 7 (Tujuh) bidang tanah dan hanya tinggal 1 bidang saja yang belum jadi, dirinya juga mengungkapkan terimakasih kepada pemerintah atas adanya program PTSL yang sangat membantu dan mempermudah dalam pembuatan sertifikat. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!